Banyuasin

Pertemuan di Kantor PT KAM Berlangsung Kondusif, Andi Samsul Ajukan Permohonan Penegasan Status Lahan

23
×

Pertemuan di Kantor PT KAM Berlangsung Kondusif, Andi Samsul Ajukan Permohonan Penegasan Status Lahan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin| Duta Berita Nusantara

Pertemuan antara Andi Samsul dengan pihak PT Kasih Agro Mandiri (PT KAM) yang berlangsung di Kantor PT KAM, Senin (29/6/2026) berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Samsul, selaku pemilik sah berdasarkan surat pelimpahan dari H. Muhammad Sirih sekaligus Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia, kembali mengajukan permohonan surat pernyataan kepada PT Kasih Agro Mandiri (PT KAM) terkait kejelasan status lahan yang sebelumnya menjadi objek kesepakatan pembebasan lahan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT Kasih Agro Mandiri (PT KAM). Dalam surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara H. Muhammad Sirih dengan PT KAM yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 21 Oktober 2014, lahan yang dilepaskan kepada perusahaan seluas 800 hektare.

Sementara itu, dari total luas lahan sekitar 1.100 hektare, masih terdapat sekitar 300 hektare yang menurut Andi Samsul belum termasuk dalam objek pembebasan lahan dan hingga kini masih menjadi hak yang dikuasakan kepadanya berdasarkan surat pelimpahan.

Poto: Andi Samsul dan perwakilan PT.KAM, Riswandi,Senin(29/06).

”  Perbedaan pencantuman luas lahan dalam dokumen administrasi menyebabkan kendala dalam proses pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPH) di tingkat pemerintah setempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap PT KAM dapat memberikan surat keterangan yang menegaskan bahwa lahan yang dibebaskan atau diganti rugi oleh perusahaan hanya seluas 800 hektare, sedangkan sisa sekitar 300 hektare masih merupakan hak yang dikuasakan kepada Andi Samsul.

Menanggapi hal tersebut, Riswandi, selaku perwakilan PT Kasih Agro Mandiri (PT KAM), menyampaikan bahwa perusahaan menghormati setiap penyampaian aspirasi maupun proses administrasi yang diajukan masyarakat.

” PT KAM akan mempelajari dokumen yang telah disampaikan serta melakukan penelusuran berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum memberikan tanggapan resmi,” jelasnya.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor PT KAM tersebut berjalan dalam suasana yang kondusif, penuh keterbukaan, serta mengedepankan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses komunikasi antara Andi Samsul dan PT Kasih Agro Mandiri masih terus berlangsung. Kedua belah pihak berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.