Duta Berita Nusantara | Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terkait barang bukti, sebanyak 66 item dokumen serta 96 item barang bukti elektronik diputuskan tetap dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan terdakwa Jurist Tan, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
JPU: Hukum Tidak Pandang Bulu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, hukum harus menjadi panglima tertinggi yang berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas Corneles.
JPU juga menyampaikan bahwa berbagai tekanan maupun upaya untuk mempengaruhi proses hukum tidak memengaruhi jalannya persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan mencerminkan tegaknya keadilan berdasarkan hukum.
Sumber Resmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum












