Kontrol Sosial

Ahli Waris Pertanyakan Status Aset Setelah Sisa Utang Disebut Sekitar Rp35 Juta, Kini Dikuasai Satgas BLBI

10
×

Ahli Waris Pertanyakan Status Aset Setelah Sisa Utang Disebut Sekitar Rp35 Juta, Kini Dikuasai Satgas BLBI

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Permasalahan aset warisan milik almarhumah Hj. Siti Fatimah binti Ali Mammo kembali menjadi perhatian.

Pihak ahli waris mempertanyakan proses penyelesaian utang yang menurut keterangan mereka hanya menyisakan sekitar Rp35 juta, sementara aset berupa tanah dan bangunan yang menurut perkiraan ahli waris kini bernilai miliaran rupiah berada dalam penguasaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut keterangan Tauhid Imron dan Nurrozi Faisol selaku kuasa ahli waris kepada awak media pihak ahli waris berharap adanya kejelasan hukum serta penyelesaian yang transparan terhadap status aset tersebut.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 88/R Tahun 1977 atas nama Pr. Fatimah binti Ali, seluas 1.025 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Kapten Abdullah (Simpang Kayuagung) Nomor 15, RT 16 RW 07, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Hj. Fatimah wafat pada 6 Januari 1994 dan meninggalkan tujuh orang ahli waris, yaitu:

Muhammad (Alm),Abubakar,Hadijah,Dody Dana,Halimah,Abdul Salam,Siti Aisyah

Kronologi Perkara

Berdasarkan resume aset yang diterima redaksi, pada 21 Mei 1995 diterbitkan Akta Kuasa Nomor 82 dari Hj. Fatimah kepada Muhammad.Selanjutnya dibuat Akta Jual Beli dari Muhammad kepada H. Zakaria Karim.

Setelah transaksi tersebut, Zakaria Karim memperoleh fasilitas kredit dari Bank Danamon berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor SPK/PIM-PG/043/IX/95 tanggal 15 September 1995, dengan jaminan Hak Tanggungan Nomor 712 Tahun 1996 senilai Rp75.000.000.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kredit kemudian mengalami wanprestasi sehingga dibuat Perjanjian Penyelesaian Hutang Nomor 3 Tahun 1998 antara Zakaria Karim dan Bank Danamon.

Selanjutnya diterbitkan Surat Kuasa Menjual Nomor 4 Tahun 1998 terhadap objek jaminan SHM Nomor 88/R Tahun 1977.

Pada 9 Maret 1999, Zakaria Karim tercatat melakukan pembayaran sebesar Rp60 juta kepada Bank Danamon.

Seiring restrukturisasi perbankan nasional, pengelolaan piutang tersebut kemudian dialihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Keputusan Bank Indonesia Nomor 31/266/KEP/DIR tanggal 13 Maret 1999.

Pada tahun 2000, BPPN berencana melelang objek jaminan tersebut. Rencana lelang kemudian digugat oleh Zakaria Karim melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali yang berakhir dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62 PK/Pdt/2015.

Upaya Ahli Waris

Dalam upaya memperoleh kembali hak waris, Abubakar dan Halimah memperoleh kuasa dari Zakaria Karim berdasarkan Akta Kuasa Nomor 19 tanggal 18 Maret 2024.

Menurut keterangan kuasa ahli waris, pada 26 Juli 2024 dilakukan permohonan informasi debitur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang diterima, histori pinjaman atas nama Zakaria Karim di Bank Danamon dinyatakan nihil atau tidak ditemukan informasi pinjaman aktif.

Selanjutnya, menurut kuasa ahli waris, pada tanggal yang sama disampaikan surat somasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kemudian pada 30 Juli 2024, somasi juga dikirimkan kepada Bank Danamon Cabang Sudirman Palembang.

Menurut kuasa ahli waris, hingga saat ini surat-surat tersebut belum memperoleh tanggapan.

Somasi Melalui Kantor Hukum

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Duta Berita Nusantara, somasi tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Ir. H. Syaiful Anwar Mahmud & Partners.

Tim kuasa hukum yang menandatangani somasi terdiri dari: Ir. H. Syaiful Anwar, SH., M.Si,Jamri BN, SH,Bambang Budi P., SH., MH,H. Adi Gunawansyah, SH., MH., CPL

Tim juga menerima salinan surat somasi beserta tanda terima penyampaian surat yang menunjukkan dokumen telah diterima oleh sejumlah instansi, di antaranya:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,Pemerintah Kota Palembang;,Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/KPKNL Palembang,Bank Danamon Cabang Sudirman Palembang,Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang,Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan,Kecamatan Plaju,Kelurahan setempat serta instansi terkait lainnya.

Dipasang Plang Satgas BLBI

Menurut dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, pada 24 September 2024 objek tanah tersebut dipasangi plang oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut informasi yang disampaikan warga sekitar kepada kuasa ahli waris, lokasi tersebut dikabarkan akan dimanfaatkan sebagai pembangunan kantor pemerintah setempat

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.

Harapan Ahli Waris

Menurut Taufik Imron dan Nurrozi Faisol selaku kuasa ahli waris, pihaknya berharap pemerintah, Satgas BLBI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bank Danamon, dan seluruh instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum aset tersebut.

Pihak ahli waris juga berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak para ahli waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan,kuasa ahli waris berupaya memperoleh konfirmasi dari Satgas BLBI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Bank Danamon, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.