Scroll untuk baca artikel
BeritaKontrol Sosial

Mediasi Dugaan Asusila terhadap Anak di Banyuasin Berujung Buntu, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

8
×

Mediasi Dugaan Asusila terhadap Anak di Banyuasin Berujung Buntu, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN | Duta Berita Nusantara

Upaya penyelesaian dugaan tindak pidana asusila terhadap anak melalui musyawarah di tingkat desa di Kabupaten Banyuasin berakhir tanpa mencapai kesepakatan. Merasa tidak memperoleh penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Andi Samsul, Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia (NIB), yang mengaku mendampingi keluarga korban selama proses mediasi berlangsung,Sabtu (18/07) kepada awak media di kediamannya.

Menurut Andi Samsul, dalam melakukan kegiatan kontrol sosial nya, pendampingan mediasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, di Kantor Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan dari kedua belah pihak.

Dalam musyawarah tersebut, dibahas dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua anak. Menurutnya, dalam forum itu muncul usulan agar kedua anak dinikahkan. Usulan tersebut didasarkan pada adanya informasi bahwa dugaan perbuatan asusila yang melibatkan kedua anak telah direkam oleh seseorang dan rekamannya telah diketahui oleh sebagian masyarakat.

” Namun pihak keluarga korban tidak menyetujui usulan tersebut. Keluarga korban menilai keputusan yang mengarah pada rencana pernikahan dilakukan tanpa persetujuan mereka sebagai pihak korban,” ungkapnya.

Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, orang tua korban menerima sambungan telepon dari seseorang, mengaku mewakili pemerintah desa dan keluarga pihak terduga pelaku. Dalam percakapan tersebut disampaikan bahwa pada Jumat, 10 Juli 2026, akan diusulkan agar kedua anak tersebut dinikahkan.

Setelah proses pernikahan dilaksanakan, pada hari yang sama juga direncanakan dibuatkan surat talak atau dilakukan perceraian.

Poto : Andi Samsul, Ketum NIB Indonesia 

Menurut Andi Samsul, informasi mengenai rencana pernikahan yang akan langsung diikuti dengan perceraian pada hari yang sama tersebut membuat pihak keluarga korban semakin keberatan.

” Penyelesaian seperti itu tidak memberikan rasa keadilan dan tidak menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi,” katanya.

Selain itu, Andi Samsul menyampaikan bahwa pihak keluarga korban juga mempertanyakan dasar hukum usulan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Apabila terdapat alasan tertentu untuk melangsungkan perkawinan di bawah usia tersebut, pelaksanaannya harus melalui mekanisme dispensasi kawin yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Andi Samsul, karena perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, penyelesaiannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, perlindungan terhadap hak-hak anak, serta proses hukum yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, pihak keluarga korban memilih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pada Jumat, 10 Juli 2026, Andi Samsul kembali menghadiri mediasi lanjutan di Kantor Desa Sumber Mukti. Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan alasan mengapa rencana pernikahan harus segera dilaksanakan.

Salah seorang tokoh agama yang hadir dalam mediasi menyampaikan bahwa pernikahan harus segera dilakukan karena persoalan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik desa.

 

Meski demikian, Andi Samsul menyampaikan keberatan mewakili keluarga korban.

Menurutnya, apabila sejak awal telah direncanakan untuk langsung dilakukan perceraian setelah pernikahan, maka langkah tersebut dinilai tidak memberikan penyelesaian yang adil bagi korban.

“Kami mempertanyakan tujuan pernikahan tersebut apabila setelah akad nikah langsung direncanakan dibuatkan surat talak pada hari yang sama. Atas pertimbangan itu, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Samsul.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banyuasin.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/376/VII/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Juli 2026, laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andi Samsul berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami awak media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demi melindungi kepentingan anak, redaksi tidak memuat identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber: Andi Samsul Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia (NIB).