Duta Berita Nusantara | Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan kolaborasi dan budaya integritas di lingkungan lembaga peradilan sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan Diseminasi Antikorupsi bertajuk “Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan” di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (23/7).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK tersebut diikuti oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat.
Dalam paparannya, Ibnu menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki posisi strategis sekaligus rentan dalam ekosistem pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak hanya berdampak pada proses penegakan hukum, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Korupsi dalam sistem peradilan bukan hanya mengancam keadilan individual, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan budaya impunitas yang berbahaya bagi demokrasi,” tegas Ibnu.
Reformasi Sistemik dan Keteladanan Pemimpin
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan reformasi yang bersifat sistemik, bukan sekadar pergantian aktor. Ia menyoroti sejumlah tantangan dalam penegakan hukum, antara lain modus korupsi yang semakin berkembang, penanganan yang masih kerap bergantung pada individu alih-alih penguatan sistem, serta upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery yang masih perlu dioptimalkan.
Dalam konteks tersebut, aparatur peradilan memiliki peran penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi maupun kepentingan yang dapat memengaruhi independensi peradilan.
Ibnu juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality dalam interaksi aparatur peradilan dengan pihak eksternal. Prinsip tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai larangan pembebanan biaya kepada satuan kerja daerah tujuan kunjungan kedinasan serta pemberian jamuan yang berlebihan.
“Integritas dalam kunjungan dinas bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan cerminan karakter pemimpin peradilan. Pemimpin yang berintegritas menolak pelayanan berlebihan, menjaga kredibilitas institusi, dan menjadi teladan bagi seluruh jajaran,” katanya
Tiga Prinsip Kepemimpinan Berintegritas
Kepada jajaran Pengadilan Tinggi Bandung, Ibnu menitipkan tiga prinsip kepemimpinan berintegritas yang perlu terus dijaga. Pertama, menolak privilege yang tidak sah. Kedua, berpihak pada sistem, bukan kelompok atau golongan tertentu. Ketiga, siap diawasi dan menjalankan tugas secara transparan.
“Tiga prinsip ini bukan sekadar etika, tetapi pagar moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Diseminasi Antikorupsi di Pengadilan Tinggi Bandung merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penguatan integritas yang dilakukan KPK di lingkungan lembaga peradilan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, antara lain Pengadilan Tinggi Semarang pada Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Manado pada November 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2025, serta Pengadilan Negeri Purwokerto pada April 2026.
Melalui kegiatan tersebut, KPK mengajak seluruh aparatur peradilan menjadikan penguatan integritas sebagai komitmen bersama yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Kolaborasi antara KPK dan lembaga peradilan diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus membangun institusi peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
KPK juga mengingatkan masyarakat maupun aparatur yang menemukan dugaan tindak pidana korupsi atau indikasi penyimpangan untuk menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi KPK.
Sumber Resmi:
KPK RI













