Scroll untuk baca artikel
Berita

SATRESNARKOBA POLRES LUBUK LINGGAU GAGALKAN TRANSAKSI EKSTASI, AMANKAN RESIDIVIS MELALUI OPERASI UNDERCOVER BUY

6
×

SATRESNARKOBA POLRES LUBUK LINGGAU GAGALKAN TRANSAKSI EKSTASI, AMANKAN RESIDIVIS MELALUI OPERASI UNDERCOVER BUY

Sebarkan artikel ini

Lubuk Linggau | Duta Berita Nusantara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang perempuan yang merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan menggunakan teknik Undercover Buy (pembelian tersamar).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga sering dilakukan oleh tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden memimpin langsung penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 08.50 WIB, petugas yang menyamar menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk memesan narkotika jenis ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka bersedia mengantarkan pesanan ke lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kendaraan travel dari luar wilayah.

Tersangka berinisial ET (35), warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya tiba di lokasi penyerahan di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat turun dari kendaraan travel, tim yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga merupakan narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,59 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal di kantor Satresnarkoba, ET mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah diproses hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer. Selain itu, secara subsider dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.