Scroll untuk baca artikel
KRIMINAL

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Keluang

5
×

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Keluang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Musi Banyuasin | Duta Berita Nusantara

Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa (21/7/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial K (41), warga Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan setelah diduga kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.

Kapolsek Keluang dalam laporan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat personel Polsek Keluang yang dipimpin langsung Kapolsek bersama para Kanit melaksanakan patroli KRYD di wilayah hukumnya.

Saat melintas di sebuah warung di Simpang Empat, pinggir jalan perkebunan kelapa sawit (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, petugas melihat seorang pria yang kemudian berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pria tersebut diduga membuang sebuah benda yang kemudian diketahui merupakan senjata api rakitan.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi dari masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol berwarna silver dengan gagang kayu berwarna cokelat, serta enam butir peluru tajam kaliber 9 mm.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Keluang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol warna silver dengan gagang kayu warna cokelat.

– Enam butir peluru tajam kaliber 9 mm.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut terduga mengakui bahwa senjata api beserta amunisi tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku membawa senjata tersebut di pinggang sebelah kiri sebelum akhirnya membuangnya saat mengetahui kedatangan petugas. Senjata api itu, menurut pengakuannya kepada penyidik, telah dikuasainya selama kurang lebih dua bulan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Keluang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VII/2026/SPKT/Unitreskrim/Polsek Keluang/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 21 Juli 2026.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor), mengembangkan perkara, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).