Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dirut PT Sanxiong Steel Udang Saksi Ahli Hukum Pidana Kondang, Soroti Prosedur dan Penyitaan Aset

6
×

Dirut PT Sanxiong Steel Udang Saksi Ahli Hukum Pidana Kondang, Soroti Prosedur dan Penyitaan Aset

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | BANDAR LAMPUNG

Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sanxiong Steel, Finny Fong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Pakar hukum pidana, dr. Effendi Saragih, S.H., M.H., dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait proses penyidikan, penetapan status hukum Finny Fong, hingga tindakan penyitaan aset perusahaan.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan laporan Chen Jigong yang mempersoalkan dugaan pemalsuan, penggunaan surat atau akta palsu, serta penggelapan. Melalui tim kuasa hukumnya, Finny Fong mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah penyitaan bangunan dan lahan PT Sanxiong Steel. Kuasa hukum Finny Fong, Dicky Muhamad Kurniawan, S.H., M.H. dan Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H., mendalilkan adanya ketidaksesuaian antara izin penyitaan dengan pelaksanaan penyitaan di lapangan.

Menurut kuasa hukum, penetapan pengadilan yang menjadi dasar penyitaan hanya mencakup area sekitar 1.800 meter persegi.

Namun, mereka menyebut area yang kemudian disita di lapangan mencapai sekitar 129 ribu meter persegi.

Perbedaan luasan tersebut dinilai sebagai tindakan yang telah melampaui kewenangan dan merugikan pihak pemohon.

“Penyitaan bangunan dan kantor ini jelas menyalahi aturan. Berdasarkan izin penetapan dari pengadilan, area yang diizinkan untuk disita hanya seluas 1.800 meter persegi. Namun faktanya di lapangan, penyidik secara sewenang-wenang menyita lahan hingga mencapai 129 ribu meter persegi,” ujar tim kuasa hukum Finny Fong.

Dalil mengenai penyitaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji dalam persidangan praperadilan.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli dr. Effendi Saragih turut memberikan pandangan mengenai proses hukum yang dijalani Finny Fong.

Menurut pihak pemohon, keterangan ahli memperkuat dalil bahwa terdapat persoalan dalam prosedur pelaporan maupun proses penyidikan perkara tersebut.

Ahli juga memberikan pandangan mengenai hubungan antara sejumlah putusan praperadilan yang sebelumnya telah berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Putusan Praperadilan Nomor 01, 04, dan 05.

Dalam keterangannya, Effendi menilai putusan praperadilan yang berada pada tingkat pengadilan yang sama tidak dapat begitu saja digunakan untuk mengoreksi atau membatalkan putusan praperadilan sebelumnya.

“Putusan praperadilan itu berada pada tingkat pengadilan yang sederajat serta bersifat final and binding. Secara hukum maupun etika peradilan, Putusan 05 tidak dapat mengoreksi putusan praperadilan sebelumnya karena derajat hukumnya sama,” kata Effendi.

Kuasa hukum Finny Fong menilai sejumlah persoalan yang mereka ungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.

Mereka menyoroti rangkaian perkara mulai dari laporan Chen Jigong, proses penyidikan, penetapan status hukum terhadap Finny Fong, hingga penyitaan aset perusahaan.

Khusus terkait penyitaan, pihak pemohon kembali menegaskan adanya perbedaan antara luas area yang disebut tercantum dalam izin pengadilan dengan luas area yang menurut mereka disita di lapangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Tanjung Karang mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan dalam persidangan serta mengabulkan permohonan praperadilan Finny Fong.

“Kami meminta majelis hakim PN Tanjung Karang membatalkan seluruh proses hukum ini demi menegakkan keadilan bagi Ibu Finny Fong,” ujar tim kuasa hukum.

Seluruh dalil mengenai dugaan cacat prosedur, penyitaan aset, maupun keabsahan proses penyidikan tersebut masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan praperadilan. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim PN Tanjung Karang.