Scroll untuk baca artikel
Berita

Nasib Buruh Menanti Putusan Praperadilan Finny Fong, Harap PT San Xiong Kembali Beroperasi

7
×

Nasib Buruh Menanti Putusan Praperadilan Finny Fong, Harap PT San Xiong Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | BANDAR LAMPUNG

Puluhan buruh PT San Xiong Steel Indonesia mengawal jalannya sidang praperadilan Direktur Utama perusahaan, Finny Fong, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Bandar Lampung, Jumat (7/8/2026).

Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Kehadiran para buruh menjadi bentuk aspirasi mereka di tengah proses hukum yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan serta penghasilan para pekerja.

Para buruh membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar rekening perusahaan dibuka blokirnya sehingga gaji dapat dibayarkan, segel pabrik dibuka agar aktivitas kerja dapat kembali berjalan, serta meminta agar perkara diputus secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Koordinator Buruh, Joko, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena ketidak pastian proses hukum telah berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja. Menurut dia, sebagian buruh bahkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Harapan kami putusan persidangan ini bisa secepatnya diselesaikan agar kami cepat bisa bekerja kembali,” kata Joko di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Joko mengatakan, sebagian besar pekerja PT San Xiong Steel Indonesia merupakan masyarakat lokal. Karena itu, para buruh berharap proses hukum segera memperoleh kepastian sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dan pekerja bisa kembali mendapatkan penghasilan.

“Sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan untuk kami yang masih berstatus pekerja di perusahaan itu,” ujarnya.

Menurut Joko, dampak berhentinya aktivitas kerja tidak hanya dirasakan dari sisi pendapatan. Kondisi tersebut juga memengaruhi kehidupan keluarga para pekerja.

“Sejujurnya, dampak-dampak dari kami tidak bekerja ini sangatlah banyak. Inti besar harapan kami, perusahaan PT San Xiong ini bisa cepat beroperasional kembali,” kata Joko.

Sementara itu, kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H., bersama rekannya, Dicky Muhamad Kurniawan, S.H., M.H., menyoroti keterangan saksi ahli pidana dari pihak termohon, Dr. Bambang Hermanto, S.H., M.H.

Tim kuasa hukum menilai terdapat ketidak konsistenan dalam keterangan ahli apabila dikaitkan dengan fakta, ketentuan, dan aturan hukum yang mereka jadikan dasar dalam permohonan praperadilan.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan laporan yang mereka nilai memiliki cacat formil. Mereka juga mempersoalkan penerapan ketentuan hukum karena perkara tersebut berkaitan dengan suatu perseroan.

“Saksi ahli termohon Polda Lampung tidak konsisten secara keilmuan. Pemalsuan atau penggelapan betul delik biasa, tapi ini korbannya perseroan, maka harus tunduk dengan Undang-Undang Perseroan sesuai Pasal 98. Itu kan sangat jelas,” ujar Aristoteles.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum Finny Fong terhadap keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, Dr. Bambang Hermanto, S.H., M.H. selaku saksi ahli dari pihak termohon belum memberikan tanggapan mengenai substansi keterangannya ketika ditemui usai keluar dari ruang persidangan.

“Jangan saya, saya hanya diundang. Wawancarai saja penyidik yang di dalam,” kata Bambang.

Meski terdapat perbedaan pandangan dalam persidangan, tim kuasa hukum Finny Fong mengaku optimistis terhadap putusan hakim tunggal.

Aristoteles mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang telah disampaikan, serta keterangan para saksi yang telah diberikan selama proses pemeriksaan.

“Setelah melihat fakta persidangan sampai detik ini, bukti-bukti yang telah kami berikan, serta keterangan saksi-saksi yang telah disampaikan, kami meyakini hakim tunggal akan memutuskan yang seadil-adilnya, dan kami optimistis akan memenangkan perkara ini,” tegas Aristoteles.

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.Putusan tersebut tidak hanya dinantikan oleh pihak yang berperkara, tetapi juga oleh para buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang berharap adanya kepastian hukum dapat membuka jalan bagi perusahaan untuk kembali beroperasi.

Bagi para pekerja, kembalinya operasional perusahaan berarti terbukanya kembali kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan setelah hampir dua tahun berada dalam ketidak pastian.