Duta Berita Nusantara | BANDAR LAMPUNG
Pihak kuasa hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia menyuarakan kekecewaan mendalam atas putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (11/8/2026). Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan.
“Lonceng keadilan telah mati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dan hakim yang memutuskan, kami duga mendapat tekanan atau intervensi dari pihak luar melalui Ketua Pengadilan Negeri (KPN),” tegas Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H., usai persidangan.
Aristoteles menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim. Pertama, terkait keabsahan pelapor yang dinilai bukan direktur sah, namun laporan polisinya tetap diterima dan dibenarkan.
“Kalau kita bukan direktur, mengaku-ngaku direktur saja sudah salah. Itu merupakan martabat palsu, tetapi dibolehkan dan dibenarkan,” kritiknya.
Kedua, tim kuasa hukum menyayangkan sikap hakim yang enggan menguji kualitas alat bukti, terutama mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan. Padahal, keterangan ahli baik dari pihak Pemohon maupun Termohon telah menegaskan keharusan uji laboratorium forensik (labfor).
“Ahli Efendi Saragih dan Bambang Hartono menyatakan apabila pasalnya mengenai pemalsuan tanda tangan, wajib diuji secara labkrim atau forensik. Namun, hakim tidak berani masuk ke dalam dalil yang kami sampaikan,” lanjut Aristoteles.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan pernyataan hakim di akhir sidang yang meminta penyidik mempercepat pelimpahan berkas perkara dengan alasan usia kliennya yang sudah lanjut. Kondisi kesehatan dan usia lanjut kliennya ini seharusnya menjadi pertimbangan kemanusiaan, mengingat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan jauh sebelum sidang praperadilan justru belum ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan jauh sebelum praperadilan ini dimulai, tetapi sampai detik ini penyidik belum mengambil sikap,” tambahnya.
Kritik tajam dari kuasa hukum tersebut menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung karang, Samsumar Hidayat, S.H., M.H., yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Dirut PT San Xiong Steel.
Dalam amarnya, hakim menyatakan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian proses penyidikan dan penyitaan aset termasuk aset milik PT San Xiong Steel Indonesia dan aset pribadi adalah sah menurut hukum dan tidak memiliki cacat hukum secara mendasar (ab initio). Hakim menilai Termohon telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Selain menyatakan penyidikan sah, hakim menolak petitum penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan (SKP2) karena dianggap sebagai akibat lanjutan dari penetapan tersangka yang sudah dinyatakan sah. Permohonan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak dengan alasan putusan praperadilan pada dasarnya bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak dijatuhkan.
Menanggapi putusan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan ini, tim kuasa hukum menegaskan akan mempertimbangkan langkah dan upaya hukum lanjutan demi membela hak-hak kliennya.













