Scroll untuk baca artikel
Berita

YHF Diserahkan ke Penuntut Umum, Tersangka Perintangan Perkara CPO Segera Disidangkan

3
×

YHF Diserahkan ke Penuntut Umum, Tersangka Perintangan Perkara CPO Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. YHF merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Dalam perkara tersebut, YHF diketahui pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode Februari 2022 sampai September 2023.

Berdasarkan konstruksi perkara, YHF diduga melakukan sendiri atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.

LAHP yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata serta menjadi bahan pertimbangan dalam sejumlah putusan.

Putusan-putusan tersebut kemudian diduga digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa korporasi dari Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima suap dari Marcella Santoso. Majelis hakim kemudian diduga mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut.

Putusan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah proses Tahap II dilaksanakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Sumber Resmi:

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Penulis: BagusEditor: Redaksi Dbn