Palembang | Duta Berita Nusantara
Sejumlah proyek pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan di Kota Palembang pada tahun anggaran 2026 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam proses perencanaan, pengadaan jasa konsultansi hingga pola pelaksanaan sejumlah pekerjaan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Palembang.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah proses perencanaan dan pembangunan yang disebut berlangsung dalam tahun anggaran yang sama.
Menurut Al Anshor, dokumen perencanaan semestinya menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan kebutuhan teknis serta besaran anggaran pekerjaan konstruksi.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana nilai anggaran pembangunan dapat ditentukan apabila dokumen perencanaan atau desainnya masih dikerjakan pada tahun yang sama,” ujar Al Anshor.
Selain itu, LGI juga menyoroti keterlibatan sejumlah perusahaan konsultan yang disebut mendapatkan pekerjaan pada berbagai fasilitas kesehatan.
Tiga perusahaan yang disebut LGI adalah CV Bentang Cakrawala Konsultan, CV Selibar Jaya Konsultan, dan CV Jerami Topi.
LGI menduga terdapat pola pergantian peran dalam pekerjaan konsultansi pada sejumlah lokasi. Pola tersebut disebut terjadi pada pekerjaan perencanaan maupun pengawasan di beberapa fasilitas kesehatan, di antaranya Puskesmas Boom Baru, Puskesmas Empat Ulu, Multiwahana, Pustu hingga Labkesmas.
LGI juga meminta agar mekanisme pengadaan setiap paket pekerjaan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pemecahan paket apabila ditemukan keterkaitan antara pekerjaan yang secara substansi maupun waktu pelaksanaannya saling berhubungan.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi maupun perusahaan yang disebut.
Kibagus Arfan H: Pers Tidak Boleh Diam Ketika Uang Rakyat Dipertanyakan
Pimpinan Umum Media Pers Online Duta Berita Nusantara, Kibagus Arfan H., menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama ketika terdapat informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran publik.
Menurut Kibagus Arfan H., pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Tetapi ketika uang rakyat dipertanyakan, pers tidak boleh memilih diam. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka direncanakan, digunakan, siapa yang mengerjakan, dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar memberikan manfaat.”katanya.
Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, silakan buka dan jelaskan kepada publik. Tunjukkan dokumennya. Jangan hanya berlindung di balik kalimat ‘sudah sesuai prosedur’. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Kibagus Arfan H. juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan informasi maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Kalau hasil audit menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi. Hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat.” tegasnya.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci untuk menjawab seluruh pertanyaan yang muncul terkait proyek-proyek tersebut.













