Scroll untuk baca artikel
BeritaKejaksaan Agung RI

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

5
×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta,Rabu 9 September 2026

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V.

2. ES selaku Direksi PT Inhutani V tahun 2012 s.d. 2017.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM