Duta Berita Nusantara | Tabanan
Polsek Baturiti melakukan pemantauan kegiatan kunjungan Anggota DPD RI Komite Hukum Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedhakarna di Kantor Perbekel Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat, 18 September 2026, pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Intelkam Polsek Baturiti IPTU I Putu Sukayasa, S.H., mewakili Kapolsek Baturiti, Perbekel Desa Batunya, Bendesa Adat Juwuk Legi, Ketua BPD Desa Batunya, Ketua Pecalang Juwuk Legi, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tabanan serta prajuru adat Juwuk Legi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyerap informasi dan aspirasi masyarakat sekaligus membangun komunikasi dalam menyikapi situasi yang berkembang di Juwuk Legi. Perbekel Desa Batunya menyampaikan bahwa pihak desa telah melakukan komunikasi dengan Perbekel Desa Sidatapa dalam upaya mencari solusi dan membuka ruang perdamaian, namun hingga saat ini belum terwujud. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan harapan adanya perhatian terhadap keluarga salah satu tersangka yang diketahui masuk dalam DTKS desil 5 dengan kategori kurang mampu.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H., yang diwakili Kanit Intelkam IPTU I Putu Sukayasa, S.H., disampaikan bahwa penanganan perkara terkait peristiwa Juwuk Legi saat ini dilakukan oleh Polres Tabanan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengoordinasikan setiap hal yang perlu diklarifikasi dengan pihak Polres Tabanan. Kepolisian juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban serta mengedepankan komunikasi apabila terjadi permasalahan di lingkungan masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, Arya Wedhakarna mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga kondusivitas dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk membantu mencarikan solusi melalui jalur yang sesuai tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum, serta mengingatkan pentingnya melengkapi administrasi dan dokumen pendukung untuk menghadapi proses persidangan. Selain itu, disampaikan agar kehadiran saat persidangan tetap tertib dan tidak membawa massa dalam jumlah besar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, kondusif dan terkendali.













