Duta Berita Nusantara | Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar pada Senin, 21 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat saksi dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat delapan terdakwa, yakni F, VR, RTM, E, R, T, ES, dan YH.
Adapun empat saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut yakni WDM, S.H., M.H., WYN,AFS, S.M., dan MM
Bahas Ketentuan Perdagangan dan HS Code
Dalam persidangan, saksi WDM pada pokoknya menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019, sehingga ketentuan dalam Permendag Nomor 54 Tahun 2015 sudah tidak berlaku.
Saksi juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman Harmonized System Code (HS Code) berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut keterangannya, pada 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan persyaratan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara itu, saksi WYN menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), antara lain untuk menentukan klasifikasi produk.
Saksi kembali menegaskan bahwa penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat pada 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR disebut belum tercantum dalam Permendag tersebut.
Penyusunan Peta Hilirisasi
Saksi AFS memberikan keterangan mengenai rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang telah dilakukan sejak 2021.
Dalam rapat pada 18 Juni 2021, antara lain dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.
Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.
Saksi juga menerangkan adanya korespondensi dan rapat lanjutan yang melibatkan unsur Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, antara lain muncul usulan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.
Saksi GAPKI Ungkap Komunikasi soal Peta Hilirisasi
Sementara itu, saksi MM selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.
Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima undangan terkait penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan bahan tersebut kepada anggota asosiasi.
Ia juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Dalam persidangan, MM turut menerangkan adanya komunikasi dari LB terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan yang disebut sebagai “apresiasi”.
Komunikasi tersebut kemudian diteruskan oleh saksi kepada grup asosiasi. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada pihak yang bersangkutan.
MM juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi salah satu referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan upaya menghindari perbedaan klasifikasi terhadap sejumlah produk, seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge, yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Bagian dari Pembuktian Perkara
Keterangan keempat saksi tersebut dihadirkan JPU sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Pemeriksaan saksi antara lain untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi atau HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum













