Scroll untuk baca artikel
BadungBALI

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, Langgar Izin Tinggal hingga Overstay

13
×

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, Langgar Izin Tinggal hingga Overstay

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Badung

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilaksanakan pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menjelaskan bahwa dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dari kelompok tersebut, WNA asal Australia menjadi yang terbanyak, yakni sebanyak empat orang.

Salah satunya adalah BA, yang sebelumnya menjadi perhatian setelah viral di media sosial karena melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Selain BA, dua WNA asal Australia lainnya diketahui melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya diketahui menjalankan aktivitas sebagai Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan.

Sementara itu, seorang WNA lainnya berinisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), juga dikenakan tindakan keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

JSM diduga melakukan rangkap jabatan selama menggunakan ITAS serta diduga masih melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.

Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari

Selain 10 WNA yang dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1), tujuh WNA lainnya dideportasi karena tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Belanda, masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Patroli Rutin Perkuat Pengawasan Orang Asing

Muhammad Novyandri mengatakan, patroli keimigrasian secara rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai untuk menemukan dan menindak pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, tentunya akan kami proses sesuai aturan,” jelas Novyandri.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, yang diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Narahubung:

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian