Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimKejaksaan Agung RIKRIMINAL

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

7
×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Pelarian terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), JS, berakhir di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

JS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau pada Kamis, 24 September 2026.

Pengamanan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

JS diketahui merupakan laki-laki berusia 54 tahun, lahir di Sulusuban pada 9 April 1972. Ia merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus Ketua KUD Jujur Usaha.

Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan, JS berdomisili di Jalan Raya 3, RT 001/RW 001, Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Putusan Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.

Dalam perkara tersebut, JS menjalani persidangan secara in absentia. Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, JS dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000.

Putusan tersebut juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya pidana badan dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471.640.000.

Ketentuan dalam putusan menyebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta benda yang dimiliki terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam proses pengamanan di Tanjung Redeb, JS disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan berlangsung dengan aman dan lancar.

Setelah diamankan, JS kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk selanjutnya menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan eksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO Kejaksaan RI.

Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk segera mengambil langkah terhadap para buronan yang masih berkeliaran agar proses eksekusi dapat dilaksanakan dan kepastian hukum dapat diwujudkan.

Kejaksaan Agung juga kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM