Scroll untuk baca artikel
BadungBerita

Imigrasi Ngurah Rai Tindak Tegas 9 WNA Dideportasi 2 Investor Bodong Terungkap

6
×

Imigrasi Ngurah Rai Tindak Tegas 9 WNA Dideportasi 2 Investor Bodong Terungkap

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Badung

Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mendeportasi 9 Warga Negara Asing (WNA) dalam rentang waktu 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya terbukti sebagai “investor bodong” memegang izin tinggal investor namun tidak menjalankan usaha sebagaimana mestinya.

Kesembilan WNA berasal dari Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang digencarkan petugas di wilayah Kabupaten Badung. Pemeriksaan langsung ke lapangan menemukan sejumlah pemegang izin tinggal yang aktivitasnya tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

Dua yang disinyalir sebagai “investor bodong” adalah warga asal Jerman dan Prancis. Keduanya memegang Izin Tinggal Tetap Investor (ITAS), namun warga asal Jerman sama sekali tidak menanamkan modal maupun menjalankan usaha, sementara warga asal Prancis justru beraktivitas sebagai pengelola vila pribadi. Terpisah, warga asal Latvia memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun mendirikan PT PMA serta mengelola aset tanpa izin yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menegaskan

ITAS Investor diberikan bagi mereka yang sungguh-sungguh menanamkan modal dan berusaha di Indonesia. Jika izin hanya dijadikan kedok untuk tinggal tanpa menjalankan usaha, kami akan menindak tegas. Seperti terlihat sekarang, petugas turun langsung ke lapangan melalui patroli rutin.

Selain itu, ditemukan pelanggaran lain warga asal Australia yang memegang ITK namun berpraktik sebagai tenaga medis di klinik Canggu, warga asal Amerika Serikat diketahui memegang paspor palsu, serta warga asal Malaysia yang terlibat lembaga rehabilitasi narkotika tanpa izin resmi.

Tiga WNA lainnya dideportasi karena kelebihan masa izin tinggal (overstay) warga Thailand 45 hari, warga Amerika Serikat 61 hari, dan warga Prancis hingga 357 hari.

Novyandri menegaskan langkah ini adalah bukti nyata komitmen menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.

Kami terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin agar keberadaan warga asing sesuai izin yang dimiliki. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Selaras arahan Dirjen Imigrasi Hendaru Marantoko Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, dan penegakan hukum yang tegas.