Palembang | Duta Berita Nusantara
Bertempat diruang rapat Parameswara Lantai dua Kantor Sekretariat Kota Palembang, Rabu (07/10) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Sinergi antara BAZNAS Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan Kemenag Palembang dalam meningkatkan pengelolaan Zakat di tingkat Masjid.
Sosialisasi ini, juga melibatkan peran penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Palembang, yang memiliki peran strategis dalam mendampingi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hadir dikesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Palembang Kgs.M.Ridwan Nawawi S.Pd.I, MM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang H.Muflukhil Hasan,S.Ag, M.Si, serta para penyuluh Agama Islam di Kota Palembang.
Di Kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Palembang Kgs. m Ridwan Nawawi mengatakan, penting ya Kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat gerakan zakat ditengah masyarakat.
” Keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, dapat menjadi salah satu unsur penting dalam mendekatkan pelayanan zakat kepada masyarakat, sekaligus memperkuat edukasi mengenai kewajiban menunaikan zakat ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kota Palembang H Muflikhul Hasan dalam sambutannya mengatakan, perlu adanya penguatan sinergi antara Kemenag dan BAZNAS
” Penyuluh Agama Islam di 18 Kecamatan akan menjadi bagian penting dalam mendukung proses sosialisasi serta pembentukan UPZ Masjid diberbagai wilayah di Kota Palembang, dan diharapkan dapat menjadi penghubung dalam menyampaikan informasi, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk Berzakat ” katanya.
Didalam kegiatan sosialisasi tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kota Palembang Drs H Ahmad Rizali MA memberikan materi tentang Peran penyuluh Agama Islam dalam Pembentukan UPZ Masjid se-Kota Palembang.
” Penyuluh Agama Islam memiliki posisi strategis, karena berinteraksi langsung dengan masyarakat serta memiliki wilayah binaan yang tersebar diberbagai kecamatan di Kota Palembang, untuk itu Peran Penyuluh Agama Islam ini, sangat diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman kepada Pengurus Masjid mengenai Fungsi UPZ, tata kelola dalam pengumpulan zakat, serta menyampaikan pentingnya pengelolaan dana Zakat melalui lembaga resmi ” ucapnya.
Kolaborasi antara BAZNAS dan Kementerian Agama ini diharapkan tidak berhenti hanya pada kegiatan sosialisasi saja, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan pendampingan serta koordinasi di Lapangan.
(Yuliardi)












