Duta Berita Nusantara| Badung
Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp592.385.200,- terkait kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, untuk periode tahun 2014–2019. Penyerahan berlangsung di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Badung, pada Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Septutra, S.H., M.H. Turut hadir Perbekel Desa Sulangai, I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari, Ni Luh Prina Wijani, beserta jajaran pengurus desa.
Kronologi dan Fakta Kasus
Terdakwa dalam perkara ini adalah I Putu Gede Sukerta yang saat itu menjabat sebagai Bendahara BUMDes Trenggana Sari. Berdasarkan penyelidikan, terungkap dua modus kerugian:
Terdakwa mengeluarkan uang kas BUMDes sebesar Rp 523.323.000,- tanpa melalui prosedur kredit resmi, atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi pihak lain.
Terdakwa menyalurkan kredit tanpa jaminan dan melanggar prosedur kepada 14 nasabah, dengan total sebesar Rp 1.449.884.516,- Selama proses hukum, sebagian telah dibayarkan oleh nasabah melalui pembayaran cicilan, sehingga sisa piutang yang belum tertagih tercatat sebesar Rp 435.924.808,-.
Putusan Pengadilan dan Total Kerugian
Perkara ini telah melalui tiga tingkat pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, 3 Februari 2026
Putusan Tingkat Banding Nomor 2/PID.TPK/2026/PT DPS, 12 Maret 2026
Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026, 3 Juni 2026
Berdasarkan putusan tersebut, total kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp959.247.808,-dan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai jumlah tersebut.
Rincian Dana yang Berhasil Dikembalikan
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengumpulkan dan menyerahkan kembali sebesar Rp 592.385.200,- ke kas BUMDes Trenggana Sari, yang terdiri dari:
Rp 523.323.000,- Pengembalian dari pihak terkait yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti
Rp 69.062.200,- Hasil pelunasan dari 6 nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita selama proses persidangan
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menegaskan bahwa upaya penindakan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi pemulihan aset menjadi prioritas utama.
“Kami tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi berkomitmen memulihkan aset negara dan masyarakat secara maksimal, demi kesejahteraan seluruh warga Desa Sulangai.”
Dana yang telah diserahkan kembali akan langsung digunakan untuk memulihkan keuangan BUMDes dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sulangai.












