Duta Berita Nusantara | Tanjung Selor
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor : Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 07 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor : Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026, telah melakukan serangkaian tindakan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk (sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT. Bank Raya Indonesia, Tbk) kepada PT. Sebaung Sawit Plantation Sejak Tahun 2017 s/d 2025.
Kronologis singkat perkara, sebagai berikut :
A. Adanya pemberian fasilitas kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia Agro, Tbk kepada PT. Sebaung Sawit Plantations (PT. SSP) dalam kurun waktu antara tahun 2017 dengan 3 Fasilitas Kredit yaitu di KSU Bumi Putra di PT. SSP dan PMKS, dengan rincian sebagai berikut :
Fasilitas Kredit di KSU (PT. SSP selaku Mitra Avalis) sebesar Rp. 169.573.435.000,-. Fasilitas Kredit di PT. SSP sebesar Rp. 407.352.669.000,-
Fasilitas Kredit di PMKS sebesar Rp. 182.500.000.000,-
Bahwa Total Fasilitas Kredit yang diberikan kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sebesar Rp. 759.426.104.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah) sebagaimana estimasi penghitungan penyidik dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara.
B. Bahwa sdr. TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP merekayasa pengajuan permohonan 3 (tiga) fasilitas kredit kepada PT. BRI Agroniaga dengan tidak berpedoman pada ketentuan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan beberapa peraturan Internal pada PT. BRI Agroniaga dan dalam pelaksanaannya sdri. BF selaku Head Group PT. BRI Agroniaga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan analisa sebagaimana tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Resikio (MAR), Dokumen Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian fasilitas kredit tersebut tidak dijalankan sesuai peruntukannya dengan menyalurkan kembali melalui beberapa perusahaan afiliasi dan bilyet giro sehingga mengakibatkan Kredit Macet dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq PT. BRI Agroniaga, Tbk.
C. Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dan melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Polresta Bulungan, yaitu terhadap masing-masing tersangka :
1. TKSD (65 th) selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantations.
2. BF (58 th) selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
D. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
Sumber Resmi:
Kepala Seksi Penerangan Hukum












