JAKARTA | DUTA BERITA NUSANTARA
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Teguh Apriyanto, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, dengan predikat cumlaude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94.
Gelar akademik tersebut diraihnya setelah mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Aula Sidang, Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Senin (12/10/2026).
Dalam sidang promosi doktor tersebut, Teguh mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset dalam Perkara Pidana yang Berkeadilan”. Penelitian ini membahas pentingnya membangun mekanisme hukum yang mampu menyeimbangkan efektivitas perampasan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Kajian tersebut menjadi relevan dalam upaya pembaruan hukum, terutama ketika aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tercatat atas nama pihak lain. Dalam kondisi demikian, penegakan hukum perlu berjalan efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Disertasi Teguh dibimbing oleh Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., selaku promotor, dan Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., selaku ko-promotor.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., sebagai ketua, dengan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., sebagai sekretaris.
Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., sebagai penguji luar institusi.
Soroti Kesenjangan Hukum dalam Perampasan Aset
Dalam penelitiannya, Teguh mengkaji persoalan mekanisme hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga untuk mempertahankan hak atas aset yang dirampas dalam perkara pidana.
Persoalan muncul ketika suatu aset diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi kepemilikannya tercatat atas nama orang atau badan hukum lain. Situasi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum terkait pembuktian kepemilikan, pemulihan aset hasil kejahatan, serta perlindungan pihak yang memperoleh aset secara sah.
Dalam praktiknya, upaya hukum pihak ketiga dapat berkaitan dengan mekanisme keberatan dalam perkara pidana maupun gugatan atau perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui jalur perdata, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan jalur dan mekanisme tersebut perlu dikaji agar proses penyelesaian perkara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama apabila terdapat hubungan antara pemeriksaan perdata dan fakta-fakta yang telah terungkap dalam perkara pidana.
Di satu sisi, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan hasil kejahatan dan mencegah pelaku menikmati keuntungan dari tindak pidana. Di sisi lain, negara tetap berkewajiban memastikan bahwa pihak ketiga yang memiliki hak sah tidak kehilangan asetnya tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.
Karena itu, penelitian Teguh menempatkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan sebagai persoalan penting dalam pembaruan sistem hukum acara.
Tawarkan Rekonstruksi Hukum yang Lebih Berkeadilan
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian didukung analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan.
Sejumlah landasan teoretis digunakan, antara lain teori keadilan, kebijakan hukum pidana, perlindungan hukum, serta konsep pembuktian, penyitaan, perampasan aset, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Hasil penelitian merekomendasikan pengaturan mekanisme keberatan bagi pihak ketiga secara lebih tegas dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun regulasi mengenai perampasan aset.
Teguh juga menekankan pentingnya memperjelas definisi dan kriteria pihak ketiga yang beritikad baik. Kejelasan tersebut diperlukan agar pihak yang benar-benar memiliki hak atas aset dapat membuktikan kepentingannya melalui prosedur yang terukur dan sesuai hukum.
Selain itu, penelitian tersebut mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan kepentingan pihak ketiga dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat menciptakan tertib hukum acara, memperkuat kepastian hukum, serta mengurangi potensi tumpang tindih antara mekanisme hukum pidana dan perdata.
Penguatan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan juga menjadi bagian dari rekomendasi penelitian untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.
Melalui kajian tersebut, Teguh menegaskan pentingnya menempatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak pihak ketiga dalam satu kerangka keadilan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan diperkuat melalui regulasi dan mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan.
Lulusan Doktor ke-438 Universitas Borobudur
Setelah memaparkan dan mempertahankan disertasinya di hadapan tim promotor dan penguji, Teguh dinyatakan lulus Program Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude dan IPK 3,94.
Kelulusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Borobudur Nomor 151/R1/SK/X/2026 tentang Yudisium Kelulusan Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Teguh Apriyanto, dengan Nomor Induk Mahasiswa 23730661.
Dengan kelulusan tersebut, Teguh berhak menyandang gelar doktor di bidang ilmu hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia tercatat sebagai lulusan doktor ke-438 Universitas Borobudur.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Suparji Ahmad menyampaikan apresiasi atas pencapaian akademik Teguh.
“Promovendus melampaui batas kemampuan,” ujar Suparji.
Apresiasi tersebut menjadi pengakuan atas perjuangan Teguh dalam menyelesaikan pendidikan doktoral di tengah tanggung jawab profesionalnya sebagai jaksa.
Perjalanan Pendidikan dan Karier di Kejaksaan
Teguh Apriyanto menamatkan pendidikan di SMA Negeri 10 Semarang pada 2003. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan meraih gelar sarjana hukum pada 2007. Pendidikan magister hukum juga diselesaikannya di universitas yang sama pada 2019.
Kariernya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada 2007 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Belopa, Sulawesi Selatan.
Sebagai alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 69 Tahun 2012 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Teguh kemudian dipercaya mengemban sejumlah tugas strategis.
Pada 2019 hingga Februari 2023, ia bertugas sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selanjutnya, pada Februari 2023 hingga Desember 2025, ia menjabat Kepala Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Penyidikan Jampidsus. Saat ini, Teguh mengemban amanah sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam perjalanan kariernya, Teguh terlibat dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjadi perhatian publik. Perkara-perkara tersebut antara lain kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018, perkara importasi tekstil di Batam dan Semarang, perkara terkait izin usaha pertambangan PT Timah Tbk., perkara importasi gula, serta perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tengah kesibukan menjalankan tugas penegakan hukum, Teguh tetap mengembangkan kapasitas akademiknya melalui penelitian dan publikasi ilmiah.
Selama menempuh pendidikan doktoral, ia menghasilkan sejumlah publikasi ilmiah, di antaranya artikel berjudul “The Role of Blockchain Technology in Improving Data Security and Integrity in the Law Enforcement Process of Corruption Crimes” serta “Children as Perpetrators of the Crime of Theft with Violence and Incitement”.
Kontribusi bagi Pembaruan Hukum
Pencapaian doktoral Teguh Apriyanto tidak hanya menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademiknya, tetapi juga menghadirkan kajian yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana.
Penelitian mengenai rekonstruksi mekanisme keberatan pihak ketiga dalam perampasan aset menawarkan ruang diskusi tentang bagaimana negara dapat memulihkan hasil kejahatan secara efektif, sekaligus menjamin perlindungan terhadap pemilik aset yang beritikad baik.
Ke depan, penguatan regulasi, kejelasan prosedur, dan koordinasi ant mekanisme hukum menjadi aspek penting agar upaya pemulihan aset tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan capaian akademik tersebut, Teguh diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum, khususnya terkait penegakan hukum pidana, pemulihan aset, serta perlindungan hak pihak ketiga dalam sistem peradilan Indonesia.
DUTA BERITA NUSANTARA
Informasi Aktual, Faktual,Berani dan Terpercaya.












