Scroll untuk baca artikel
Berita

Bukan Sekedar Bantuan, 50 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan di Yogyakarta

13
×

Bukan Sekedar Bantuan, 50 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan 50 alat bantu bagi penyandang disabilitas di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Bantuan tersebut terdiri atas 31 unit kursi roda dan 19 alat bantu prostetik berupa kaki dan tangan palsu, sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas, aksesibilitas, dan kemandirian penerima manfaat.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, bersama Kepala Bapel Jamkessos DIY, Sugiharto, dengan pendampingan jajaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal resmi Pemerintah Kota Yogyakarta pada 13 Oktober 2026.

Dalam kegiatan itu, Agus Arif menegaskan bahwa bantuan alat bantu bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang mendukung kehidupan mandiri, pendidikan, pekerjaan, interaksi sosial, dan partisipasi di tengah masyarakat.

Program tersebut merupakan tindak lanjut pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2026. Dalam layanan tersebut, calon penerima menjalani pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, asesmen, pengukuran kebutuhan alat bantu, serta pemberian rekomendasi berdasarkan kondisi masing-masing.

Kepala Bapel Jamkessos DIY, Sugiharto, menjelaskan bahwa pengadaan alat bantu tersebut didukung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY melalui mekanisme klaim dengan penyedia alat bantu setelah proses pengukuran dalam pelayanan Jamkesus Terpadu.

Menurut keterangan Sugiharto yang dimuat dalam pemberitaan resmi Pemkot Yogyakarta, anggaran layanan kesehatan penunjang bagi penduduk miskin dan tidak mampu di DIY, termasuk alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas, mencapai sekitar Rp9,7 miliar per tahun.

Angka tersebut merupakan anggaran untuk cakupan layanan yang lebih luas, bukan anggaran khusus untuk penyerahan 50 alat bantu pada 13 Oktober 2026. Karena itu, nilai anggaran yang secara khusus digunakan untuk pengadaan 50 alat bantu tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang dipublikasikan.

Transparansi mengenai perencanaan, pengadaan, penyaluran, dan evaluasi bantuan tetap penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat program secara terukur. Selain jumlah barang yang disalurkan, indikator keberhasilan juga perlu mencakup kesesuaian alat dengan kebutuhan penerima, kemudahan penggunaan, serta dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari.

Salah satu penerima manfaat yang disorot dalam pemberitaan resmi tersebut adalah Eny Ariyanti, warga Sapen, Yogyakarta. Ia menerima kursi roda khusus untuk anaknya yang berusia lima tahun dan mengalami cerebral palsy (CP).

Eny menjelaskan bahwa sebelumnya anaknya menggunakan kursi biasa sehingga mengalami kesulitan mempertahankan posisi duduk tegak. Kondisi tersebut juga menyulitkan ketika anaknya disuapi makan karena tubuhnya perlahan melorot dari posisi duduk.

Dalam keterangan yang dikutip portal resmi Pemkot Yogyakarta, Eny menyampaikan bahwa kursi roda khusus tersebut sangat membantu aktivitas perawatan anaknya di rumah.

Pengalaman tersebut menggambarkan bahwa alat bantu yang sesuai kebutuhan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan dapat menunjang kenyamanan, keselamatan, dan aktivitas harian penyandang disabilitas sekaligus membantu keluarga dalam memberikan perawatan.

Meski demikian, pengalaman satu penerima tidak dapat digunakan untuk mewakili seluruh penerima bantuan. Evaluasi lebih luas diperlukan untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh semua penerima serta kebutuhan yang masih belum terpenuhi.

Sugiharto menjelaskan bahwa penerima dapat membawa alat bantu yang rusak saat kegiatan Jamkesus Terpadu untuk memperoleh layanan perbaikan melalui penyedia yang bekerja sama. Dalam pemberitaan yang sama, ia menyebut masa ketahanan kursi roda rata-rata sekitar lima tahun, sedangkan alat bantu prostetik atau orthosis sekitar dua tahun, dengan kondisi penggunaan dan perawatan tetap perlu diperhatikan.

Informasi mengenai layanan perbaikan ini penting karena penyaluran alat bantu perlu disertai dukungan setelah bantuan diterima. Tanpa pemeliharaan, penyesuaian, dan tindak lanjut yang memadai, manfaat alat bantu dapat berkurang ketika alat mengalami kerusakan atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pengajuan bantuan dapat menghubungi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, puskesmas, atau kanal informasi resmi Bapel Jamkessos DIY untuk memperoleh prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Penyerahan 50 alat bantu ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan sosial yang inklusif di Kota Yogyakarta. Namun, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada pemberian bantuan fisik. Akses terhadap transportasi, fasilitas umum, pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan ruang partisipasi sosial juga perlu terus diperhatikan.

Pemerintah daerah, lembaga layanan sosial, keluarga, komunitas, serta organisasi penyandang disabilitas memiliki peran dalam memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Ke depan, keterbukaan data mengenai jumlah penerima, persebaran bantuan, kebutuhan yang belum terpenuhi, serta hasil evaluasi program dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, program bantuan tidak hanya tercatat sebagai kegiatan penyaluran barang, tetapi juga dapat dinilai berdasarkan manfaatnya bagi kehidupan penerima.