Scroll untuk baca artikel
BeritaKejaksaan Agung RI

FGD di USU, JAMDATUN Narendra Jatna Paparkan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Penyelesaian Sengketa Negara

5
×

FGD di USU, JAMDATUN Narendra Jatna Paparkan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Penyelesaian Sengketa Negara

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Medan

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr R Narendra Jatna, SH.,LLM hadir langsung sebagai keynote speaker pada kegiatan diskusi publik atau FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) dengan tema ACADEMIC ENGAGEMENT PEMBENTUKAN ADHYAKSA CHAMBERS TAHUN 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sumatera Utara Jalan Dr. Mansyur Medan pada Rabu (14/10).

Turut hadir secara langsung pada kegiatan itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH, Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Dr Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum, para guru besar Fakultas Hukum USU selaku narasumber beserta para Mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara.

Selain itu, Asisten intelijen Irfan Wibowo, SH MH, Asisten Pidana Militer Bapak Kolonel Lukas Sambiono, SH MH,. Asisten pemulihan asset Dr. Muhammad Ilham Samuda, SH MH, para koordinator Kejati Sumut, Kajari Langkat, Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai hingga Kajari Tebing Tinggi serta Kabag Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan R.I Fadil Regan, SH.,MH, lalu hadir juga para Jaksa Pengacara Negara dan Pejabat Struktural Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara beserta staf dan jajaran.

Prof Narendra Jatna sebagai keynote speaker pada sambutannya menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan bukan lagi sekadar penuntut dalam pidana, dan juga bukan semata pengacara instansi negara dalam konteks tata usaha negara, tetapi Kejaksaan adalah “penjaga kepentingan umum”. Uajarnya melalui tampilan materi yang disajikan.

” Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” tegas Jamdatun.

Terkahir, Prof Narendra Jatna menyampaikan bahwa langkah strategis ini menjadi bagian dari transformasi sistem penyelesaian sengketa negara menuju pendekatan yang lebih modern, cepat, dan berorientasi pada stabilitas investasi nasional, oleh karenanya pembentukan Adhyaksa Chambers ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH menyampaikan dalam sambutannya, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sangat menyambut baik pergeseran paradigma hukum dari pendekatan litigasi menuju mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) sektor publik yang bersifat preventif, kolaboratif, cepat, efisien, akuntabel, dan terukur demi melindungi kepentingan umum serta keuangan negara, Hukum Bisnis, Kebijakan Publik, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Menurut Kajati, “kedepannya, sebagai langkah Optimalisasi peran JAKSA PENGACARA NEGARA melalui adhyaksa chambers, Kejaksaan akan memberikan payung mekanisme yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, DAN BUMD untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif”. Tegas Kajati.

Usai kegiatan pokok, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha bersama tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada segenap akademisi universitas Sumatera Utara yang hadir serta memberikan cendramata berupa souvenir kepada narasumber dan para Mahasiswa.