Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimKejaksaan Agung RI

Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Maluku

3
×

Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Maluku

Sebarkan artikel ini

SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU | DUTA BERITA NUSANTARA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur bersama Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan permintaan atau pemotongan anggaran bantuan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara dan pengumpulan alat bukti, sekaligus mengantisipasi potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Timur dipimpin oleh Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen yang dikomandoi Kasi Intel Chandra Saputra, S.H. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H.

Adapun lokasi penggeledahan di Kabupaten Seram Bagian Timur meliputi:

1. Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

2. Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

3. Tempat lain yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang potongan dana revitalisasi, termasuk lokasi yang diduga digunakan untuk menghimpun sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang tersebut.

Selain melakukan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, pada hari yang sama Tim Kejari Seram Bagian Timur bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim Pidsus Kejati Maluku dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku.

Dugaan Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi Lebih dari Rp1 Miliar

Dalam penanganan perkara ini, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah berdasarkan hasil penghitungan lebih lanjut, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Penyidik masih mendalami dugaan permintaan atau pemotongan dana dari anggaran bantuan revitalisasi yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan. Pendalaman juga diperlukan untuk mengungkap mekanisme dugaan pemotongan, pihak-pihak yang terkait, serta besaran dana yang diduga diminta atau dipotong.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan Hukum untuk Menjaga Program Revitalisasi Tepat Sasaran

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya mendukung keberhasilan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Program revitalisasi pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan perlu ditangani secara serius berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan Perkara Menunggu Keterangan Resmi

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, serta hak-hak para pihak yang terkait.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh, memperjelas dugaan aliran dana, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.

Sumber: Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penulis: BagusEditor: Redaksi Dbn