Scroll untuk baca artikel
BeritaOPINI PUBLIK

IMPLIKASI KONSTITUSIONAL KASUS STATUS IJAZAH GIBRAN RAKABUMING RAKA PERLU DITINDAKLANJUTI LEMBAGA NEGARA BERWENANG

7
×

IMPLIKASI KONSTITUSIONAL KASUS STATUS IJAZAH GIBRAN RAKABUMING RAKA PERLU DITINDAKLANJUTI LEMBAGA NEGARA BERWENANG

Sebarkan artikel ini

IMPLIKASI KONSTITUSIONAL KASUS STATUS IJAZAH GIBRAN RAKABUMING RAKA PERLU DITINDAKLANJUTI LEMBAGA NEGARA BERWENANG

Oleh: Paisol Burlian

Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah Palembang sekaligus Ketua Dewan Pakar DPP Patriot Pergerakan Lawyers Nusantara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan mengenai implikasi konstitusional yang perlu dicermati secara serius. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut persyaratan jabatan publik, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah perkembangan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, status jabatan Wakil Presiden. Putusan dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilihan tidak serta-merta mengubah status jabatan Wakil Presiden yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi status jabatan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

Kedua, laporan hukum kepada kepolisian. Beredar informasi mengenai laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau penggunaan dokumen penyetaraan yang dipersoalkan. Namun, substansi laporan dan tindak lanjut penanganannya perlu diverifikasi melalui sumber resmi. Laporan dugaan tindak pidana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Ketiga, evaluasi terhadap proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon pada Pemilihan Presiden 2024, hal tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga terkait.

Keempat, wacana penggunaan hak angket DPR. Gagasan mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pelaksanaan undang-undang perlu ditempatkan dalam koridor kewenangan konstitusional DPR. Pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, perdebatan mengenai aspek konstitusional dan etik. Perbedaan pandangan terhadap pertimbangan hukum hakim konstitusi merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan. Namun, setiap keberatan terhadap putusan maupun perilaku hakim harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pembacaan yang utuh terhadap putusan MK. Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan politik, tetapi perlu dikaji secara objektif berdasarkan hukum dan konstitusi.

Putusan MK dan Persoalan yang Perlu Dicermati

Dalam negara hukum (rule of law), setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai sifat dan ruang lingkup putusannya.

Menurut saya, putusan MK yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu dicermati secara menyeluruh, baik dari segi amar putusan maupun pertimbangan hukumnya. Pembacaan tersebut penting untuk memahami persoalan yang telah diputus, batas kewenangan MK, serta kemungkinan tindak lanjut oleh lembaga negara lain sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dalam naskah perkara ini, terdapat klaim bahwa pertimbangan hukum MK menyoroti bukti mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Naskah ini juga menyebut persoalan dokumen pendidikan yang digunakan pada saat pendaftaran pasangan calon.

Seluruh uraian tersebut harus dirujuk secara tepat pada dokumen putusan resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami apa yang benar-benar dinyatakan oleh MK, apa yang menjadi pertimbangan hakim, dan apa yang merupakan penafsiran pihak lain.

Kita harus membedakan antara amar putusan, pertimbangan hukum, fakta yang terbukti dalam persidangan, dan pendapat yang berkembang di ruang publik. Keempat hal tersebut memiliki kedudukan yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Putusan MK memang bersifat final dan mengikat dalam lingkup kewenangan yang dijalankan. Namun, sifat tersebut tidak berarti seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan objek perkara otomatis selesai apabila terdapat aspek lain yang menurut undang-undang berada dalam kewenangan lembaga berbeda.

Karena itu, apabila masih terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti, langkah tersebut harus didasarkan pada kewenangan yang jelas, bukti yang memadai, dan prosedur yang sah.

Putusan MK dan Implikasi Konstitusional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur mekanisme konstitusional mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pelanggaran hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela, sesuai ketentuan konstitusi.

Dalam konteks persoalan yang sedang diperdebatkan, pertanyaan mendasarnya ialah apakah fakta dan pertimbangan hukum dalam putusan MK dapat menimbulkan konsekuensi terhadap persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui penafsiran sepihak ataupun kesimpulan politik. Diperlukan kajian hukum yang cermat untuk menilai relevansi fakta yang tersedia dengan ketentuan persyaratan jabatan serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

“Apakah pertimbangan dan fakta yang muncul dalam putusan MK itu memiliki implikasi terhadap ketentuan Pasal 7A, tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara konstitusional, terutama oleh lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan,” demikian pokok pandangan yang saya sampaikan.

Selain Pasal 7A, UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7B. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan desakan publik atau perbedaan pandangan politik.

Mekanisme konstitusional dimulai dari DPR yang menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai persyaratan yang ditetapkan UUD NRI Tahun 1945. Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan harus terlebih dahulu diperiksa oleh MK.

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku.

Pasal 7B juga mengatur persyaratan pengajuan pendapat, kuorum, dan dukungan suara dalam setiap tahapan. Oleh karena itu, proses tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi keputusan politik yang dapat diambil tanpa memenuhi ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, mekanisme pemberhentian memang diatur dalam konstitusi, tetapi pelaksanaannya mensyaratkan dasar hukum, pembuktian, dan tahapan yang ketat. MPR berada pada tahap pengambilan keputusan akhir setelah melalui proses yang melibatkan DPR dan pemeriksaan oleh MK.

Hal yang tidak kalah penting ialah membedakan antara dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ketika seseorang mencalonkan diri dan persoalan tidak lagi terpenuhinya persyaratan selama masa jabatan. Penerapan ketentuan konstitusi terhadap persoalan tersebut membutuhkan kajian hukum yang cermat, termasuk mengenai relevansi fakta, waktu terjadinya persoalan, serta mekanisme yang secara hukum tersedia.

Perlunya Tindak Lanjut Sesuai Mekanisme Konstitusi

Menurut saya, pemahaman yang benar terhadap mekanisme konstitusional sangat penting agar respons masyarakat terhadap putusan MK tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang berkepanjangan.

Di satu sisi, putusan pengadilan harus dihormati sesuai kedudukan dan akibat hukumnya. Di sisi lain, apabila terdapat persoalan hukum yang secara sah berada dalam kewenangan lembaga negara lain, persoalan tersebut perlu diperiksa secara proporsional, objektif, dan bertanggung jawab.

Lembaga negara yang memiliki kewenangan harus bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga kepastian hukum, keadilan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kepastian konstitusional juga dibutuhkan agar pemerintahan dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Di tengah tantangan ekonomi dan geopolitik yang semakin kompleks, penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme yang tepat akan membantu mencegah ketidakpastian berkepanjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap persoalan ini harus dilakukan dengan memperhatikan tiga prinsip utama.

Pertama, kepastian hukum, yakni setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, ketentuan hukum yang relevan, dan putusan resmi yang dibaca secara utuh.

Kedua, kepatuhan terhadap konstitusi, yakni setiap lembaga negara harus bertindak dalam batas kewenangan serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan UUD NRI Tahun 1945.

Ketiga, tanggung jawab kenegaraan, yakni setiap langkah harus diarahkan untuk menjaga kepentingan publik, memperkuat kepercayaan terhadap lembaga negara, dan menghindari politisasi persoalan hukum.

Penutup

Persoalan status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya diselesaikan melalui spekulasi, tekanan politik, ataupun kesimpulan yang mendahului pembuktian. Yang diperlukan ialah pembacaan menyeluruh terhadap putusan MK, verifikasi fakta, dan kajian konstitusional oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Kita harus menghormati putusan MK sekaligus memahami batas kewenangannya. Apabila terdapat persoalan lain yang secara hukum masih dapat ditindaklanjuti, proses tersebut harus ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme konstitusi yang berlaku.

“Yang diperlukan saat ini adalah kajian konstitusional yang serius dan tindak lanjut yang sesuai dengan konstitusi. Kita hormati putusan MK, kita cermati implikasinya, dan kita pastikan setiap langkah berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang mengikat semua pihak di Indonesia.”

Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya menuntut warga negara untuk menaati hukum, tetapi juga mewajibkan seluruh penyelenggara negara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. Di situlah kepastian hukum, keadilan, dan marwah konstitusi harus ditegakkan.