Duta Berita Nusantara | Jakarta
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) sekaligus menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi masyarakat di Kota Bandung. Kegiatan ini berlangsung saat Car Free Day (CFD) Kota Bandung pada Minggu 1 November pagi hari.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa HaloJPN merupakan penyediaan akses pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Walikota Bandung Muhammad Farhan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bandung Raya, serta disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Bandung.
Jamdatun menyampaikan bahwa pelayanan hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta membantu masyarakat memperoleh informasi dan penjelasan atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Jamdatun.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat, aplikasi HaloJPN terus disempurnakan. Pengembangan terkini dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Jamdatun mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia agar pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, aplikasi HaloJPN kini juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.
Pada kesempatan yang sama, Jamdatun mengajak seluruh jajaran JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk secara aktif menyosialisasikan HaloJPN serta senantiasa menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya, Jamdatun berpesan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi manakala menghadapi persoalan hukum. Pemahaman hukum yang baik diyakini menjadi langkah preventif yang krusial dalam menghindari dan menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sumber Resmi:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGUNG RI












