Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Kekerasan Seksual Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Korban Didampingi Kuasa Hukum dan K2PI Sumsel

4
×

Dugaan Kekerasan Seksual Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Korban Didampingi Kuasa Hukum dan K2PI Sumsel

Sebarkan artikel ini

DUTA BERITA NUSANTARA | PALEMBANG

Seorang perempuan berinisial Y melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial A ke Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polrestabes Palembang, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/3738/X/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Oktober 2026.

Dalam dokumen kepolisian tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan uraian dalam laporan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 10.35 WIB, di ruang Kepala BKPSDM Kota Palembang, Jalan Merdeka, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, Y menguraikan dugaan tindakan yang dialaminya dan melibatkan pihak berinisial A. Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan pelapor yang selanjutnya menjadi materi untuk ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Y mendapatkan pendampingan dari tim kuasa hukum Firma Hukum SR LUMIERE, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., serta Epi Riani, S.E., M.Si., selaku Ketua Umum Komisi Kesetaraan Perempuan Indonesia (K2PI) Sumatera Selatan.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban dalam memperoleh pendampingan hukum, perlindungan, serta memastikan hak-haknya sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara.

Selain menempuh jalur kepolisian, Y juga telah menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota Palembang terkait persoalan yang dialaminya.

Pada Senin (2/11/2026), Y memenuhi panggilan dan menghadiri pertemuan dengan Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabid Pendidikan dan pihak Inspektorat Kota Palembang.

Namun, menurut keterangan korban, pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkannya. Y menilai pembahasan lebih banyak mengarah pada persoalan dugaan pemerasan dibandingkan menggali substansi pengaduan mengenai dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya ke kepolisian.

Kondisi tersebut membuat Y merasa belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan persoalan utama yang menjadi dasar pengaduannya.

Y mengaku tekanan psikologis yang dialaminya semakin berat karena persoalan tersebut turut berdampak terhadap kehidupan sosialnya, baik di lingkungan tempat bekerja maupun di tengah masyarakat.

“Saya merasa sangat terbebani secara psikologis menghadapi masalah ini. Di tempat saya bekerja maupun di lingkungan masyarakat, saya seolah-olah dianggap sebagai tukang fitnah. Padahal, saya sendiri yang mengalami dugaan pelecehan tersebut,” ungkap Y.

Korban berharap laporan yang telah diterima Polrestabes Palembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Y juga berharap Pemerintah Kota Palembang memberikan perhatian terhadap pengaduannya serta memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi dirinya selama proses penanganan perkara berlangsung.

Persoalan ini menjadi perhatian penting terkait bagaimana penanganan laporan dugaan kekerasan seksual dapat berjalan secara objektif, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Berita

Duta Berita Nusantara | Bogor EKOLABEL Hijau di…