Scroll untuk baca artikel
AgamaBerita

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

9
×

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.

Ditetapkan pada 2 November 2026, juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai _Himayatu Thalabah_ melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Menurut Basnang, juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam. Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri.

Namun, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, lanjut Basnang, juknis memilih pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus.

Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih dahulu dan terus-menerus: menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang berharap, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka child safeguarding.

Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.

Juknis ini juga memandu pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman. Diatur juga terkait mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan, serta panduan penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan yang berwenang.

Panduan ini, kata Basnang, juga ingin memastikan tersedianya layanan pemulihan bagi korban serta pemulihan lingkungan pesantren pasca kasus, serta membangun sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja

Sistem perlindungan dalam juknis ini berdiri di atas empat pilar, yaitu: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan bertanda tangan pimpinan hingga register kasus dan laporan semesteran.

Pilar tersebut dijalankan melalui lima rangkaian mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma. Ini adalah kerangka konseptual regulatif dan prinsip perlindungan santri yang memenuhi landasan teologis dan maqashid syariah. Modul ini juga mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, berpihak pada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas dan transparansi prosedur, partisipasi santri, dan tidak merugikan.

Kedua, SafeKader. Ini terkait mekanisme rekrutmen yang aman, serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama dan anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor. Sekurang-kurangnya ada tiga kanal pelaporan internal (Telepontren, web, AMAN) ditambah kanal eksternal seperti layanan SAPA 129; laporan anonim tetap ditindaklanjuti, dan pelapor, korban, serta saksi dijamin bebas dari pembalasan.

Keempat, SafeMitra. Ini dilakukan melalui jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus dengan tindakan pelindungan segera, serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum. Dan kelima, SafeIndeks. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.

Berjalan dari Langkah Sederhana

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa juknis ini disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan beragam kondisi dan kemampuan. Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel, termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia juga mengajak semua pihak memaknai keberhasilan secara tepat. Menurutnya, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari nihilnya laporan. Pesantren tanpa laporan bisa berarti benar-benar aman, bisa juga berarti santri belum berani bicara.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Semangat itu, menurut Yusi Damayanti, tercermin dalam prinsip yang menjadi titik tumpu juknis: Child Safeguarding is everyone’s responsibility.

Penerbitan juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis ini sekaligus menjadi komponen penegak dari dua kebijakan besar Kementerian Agama, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Pesantren Ramah Anak menetapkan arah, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya, Child Safeguarding menjadi pagar perlindungan, dan pengawasan memastikan implementasinya berjalan.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.

Biro Humas dan Komunikasi Publik