Kontrol Sosial

Akses Jalan Perkebunan PT BKI di Muba Ditutup, Petani Sawit Mengeluh

55
×

Akses Jalan Perkebunan PT BKI di Muba Ditutup, Petani Sawit Mengeluh

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Duta Berita Nusantara | Muba

Berdasarkan informasi terbaru per Januari 2026, akses jalan di area perkebunan PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dilaporkan kembali ditutup.

Penutupan akses jalan tersebut berdampak langsung terhadap petani sawit swadaya di sekitar lokasi. Mereka mengaku kesulitan mengangkut hasil panen karena jalur yang biasa digunakan tidak dapat dilalui kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS).

Akibatnya, banyak hasil panen sawit terpaksa dibiarkan menumpuk dan membusuk di pinggir jalan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menghambat aktivitas ekonomi petani.

“Banyak tandan sawit yang tidak terangkut dan akhirnya membusuk. Ini sangat menyulitkan kami sebagai petani sawit,” ujar salah seorang petani yang terdampak.

Warga juga menilai bahwa jalur alternatif yang sangat jauh serta memutar. Keluhan semakin menguat karena penutupan akses tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Salah seorang pemilik lahan yang terdampak langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. Ia menilai PT BKI seharusnya melakukan sosialisasi sebelum menutup portal jalan.

“Seharusnya pihak perusahaan memberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait penutupan portal ini. Jangan dengan alasan keamanan, lalu menutup akses jalan secara sepihak, apalagi dilakukan pada hari libur,” ungkapnya pada awak media

Terkait penutupan jalan tersebut, Tim Investigasi Aliansi Indonesia menilai, berdasarkan aspek hukum, penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila jalan tersebut merupakan jalan umum, jalan desa, atau telah lama dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus.

Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi dasar bahwa aktivitas usaha, termasuk perkebunan, tidak boleh menghambat hak ekonomi masyarakat sekitar, Ujar M. Syafik. Minggu (25/1/2026)

Apabila akses jalan tersebut merupakan jalan desa atau jalan yang dibangun menggunakan dana negara/daerah, maka penutupan sepihak tanpa izin pemerintah setempat dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa jalan umum tidak boleh ditutup tanpa dasar hukum yang sah.

Dari sisi hukum perdata, tindakan penutupan akses yang mengakibatkan kerugian ekonomi masyarakat juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian akibat tindakan sepihak tanpa dasar yang jelas.

Pihaknya menilai, jika alasan penutupan adalah faktor keamanan, perusahaan tetap berkewajiban melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, serta menyediakan akses alternatif yang layak bagi masyarakat, tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Banyu Kahuripan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan akses jalan tersebut maupun solusi bagi petani sawit swadaya di sekitar area perkebunan. (Tri sutrisno/Syam)