BeritaHukrimJakarta

Badan Pemulihan Aset dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan

7
×

Badan Pemulihan Aset dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam rangka menanggulangi sengketa pertanahan.

Sinergi tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono bertempat di Kantor BPA, Jakarta, pada Rabu 10 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Kepala BPA Kuntadi menekankan bahwa permasalahan tanah di Indonesia sangat kompleks, mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan instrumen tanah sebagai alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Ditambah dengan pesatnya perkembangan teknologi yang diadopsi dalam modus kejahatan, penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan secara parsial.

“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara. Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri problematika tersebut,” ujar Kepala BPA.

Kepala BPA juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Ia mencontohkan kasus sengketa tanah yang status hukumnya terikat oleh putusan pengadilan yang tumpang tindih (baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara) pada satu objek tanah yang sama. Akibat ego sektoral dan data yang belum terintegrasi, pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya.

Melalui momentum PKS ini, BPA Kejaksaan RI mengajak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan aksi “cuci gudang” terhadap kasus-kasus lama yang menggantung dan tertunda bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berkesudahan.

“Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegasnya.

Bagi BPA, kerja sama ini bernilai sangat strategis dalam mendukung tugas utama mereka, yaitu menelusuri aset-aset para pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang sering kali terkendala masalah akses informasi data.

Menutup sambutannya, Kepala BPA menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN atas langkah progresif ini. Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal dari lahirnya berbagai kebijakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih responsif dan progresif di masa depan.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM