Duta Berita Nusantara | Jakarta, 14 April 2026
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan serah terima aset berupa tanah dan bangunan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (14/4/2026) di Gedung Bundar.
Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, guna memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), khususnya dalam penguatan fungsi pemulihan aset melalui Badan Pemulihan Aset sebagai central authority.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pemulihan Aset dalam proses penanganan hingga penyerahan aset tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Badan Pemulihan Aset dalam mengamankan serta menyerahkan aset ini. Harapannya, aset negara ini dapat dikelola secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus,” ujar Febrie dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja institusi.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memastikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi menyeluruh.
“Aset ini telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara ketat, sehingga dalam kondisi baik, lengkap, dan siap digunakan. Dengan penandatanganan berita acara hari ini, seluruh tanggung jawab pengelolaan resmi beralih kepada JAM Pidsus,” jelas Kuntadi.
Ia menambahkan, aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna mendukung peningkatan kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Sebelumnya, aset tersebut tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diajukan permohonan penetapan status penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset.
Status penggunaan aset tersebut kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026, serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Hingga saat ini, pemanfaatan aset negara tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat dukungan sarana dan prasarana bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Siaran Pers, 14 April 2026)
Editor: Redaksi DBN














