Duta Berita Nusantara | Musi Banyuasin
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah aktivitas illegal drilling, Bhabinkamtibmas Desa Dawas, Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, Aiptu Aprianto, S.H., M.H., C.MSP, melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (BKPM) sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Aprianto mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal drilling karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan illegal drilling karena dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya dalam imbauan yang disampaikan kepada warga.
Selain aspek hukum, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
Kegiatan penyuluhan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Keluang dalam mendukung upaya penertiban illegal drilling di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Dawas terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Polsek Keluang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah serta mematuhi ketentuan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari aktivitas illegal drilling yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara












