Palembang | Duta Berita Nusantara
Bupati Muara Enim Non Aktif Edison, membantah dakwaan dari Jaksa KPK terkait dugaan Suap sekitar Rp 4,67 Miliar dari total komitment fee senilai Rp 23,05 Miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang berasal dari Direktur PT Milenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi dan stafnya Cory Frin Hardi.
Hal ini disampaikan Edison menanggapi Dakwaan Jaksa KPK dalam sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kota Palembang hari Rabu 28 Oktober 2026.
Edison secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK tersebut dan menyatakan akan membuktikannya didalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktaria, Edison dan Adi Triyadi menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya masing masing, sementara terdakwa Abi Nurwardani lebih memilih untuk tidak mengajukan Eksepsi.
Dari dakwaan Jaksa KPK diketahui, Mantan Bupati Non aktif Edison ini, didakwa atas dua kasus, yakni Kasus Suap terkait Pengaturan Pengadaan Smartboard dan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025 melalui sistem e-katalog dan Kasus kedua yakni Pengondisian Audit Dari BPK, dimana Edison diduga telah melakukan pengondisian (Suap) hasil Audit dan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK Perwakilan Sumatera selatan, senilai Rp 500 juta hingga Rp 1,6 Miliar dan menyeret nama anggota BPK Bobby Adhito Rizaldi.
(Yuliardi)












