Scroll untuk baca artikel
BeritaKPKNasional

Dewas KPK Sempurnakan Perdewas Etik, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Akan Diperberat

9
×

Dewas KPK Sempurnakan Perdewas Etik, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Akan Diperberat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Duta Berita Nusantara

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sistem pengawasan internal dengan menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah pemberatan sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Penyempurnaan regulasi tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja Dewas KPK pada Semester I Tahun 2026 sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah lembaga antirasuah. Hingga saat ini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Perdewas telah mencapai sekitar 80 persen.

Anggota Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan penyempurnaan Perdewas dilakukan berdasarkan lima pertimbangan utama. Salah satunya adalah memperberat sanksi finansial berupa peningkatan persentase pemotongan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melanggar kode etik.

“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih dalam proses review bersama Pimpinan KPK dan selanjutnya akan difinalisasi oleh Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain pemberatan sanksi, revisi Perdewas juga mencakup perluasan definisi pegawai agar menjangkau seluruh insan KPK, penyederhanaan mekanisme pemeriksaan awal dan persidangan etik, penyelarasan norma etik KPK dengan kode etik nasional Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peningkatan transparansi dalam publikasi dan pelaksanaan putusan sidang etik.

Kepatuhan Penegakan Hukum Capai 86,5 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto memaparkan evaluasi kepatuhan terhadap tindakan pro justitia sepanjang Semester I Tahun 2026.

Dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas, tingkat ketepatan waktu penyampaian oleh penegak hukum KPK mencapai 86,5 persen.

Rinciannya meliputi:

• 762 pemberitahuan penyadapan, dengan tingkat ketepatan waktu 100 persen.

• 232 pemberitahuan penggeledahan, tepat waktu sebesar 65,5 persen.

• 1.093 pemberitahuan penyitaan, tepat waktu sebesar 81,7 persen.

• 6 pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3), tepat waktu sebesar 66,7 persen.

Atas capaian tersebut, Dewas mengimbau seluruh kedeputian di lingkungan KPK untuk meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan sebagai bentuk kepastian hukum.

“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi hasil pengawasan,” ujar Benny.

Tangani 65 Pengaduan Masyarakat

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Dewas KPK juga menerima 65 laporan non-etik dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Dewas telah mengirimkan 48 surat jawaban resmi kepada pelapor, mengarsipkan 11 laporan setelah proses verifikasi, meneruskan 6 laporan kepada unit internal KPK, sementara 1 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Pada aspek pengawasan internal, Dewas juga mencatat tingkat penyelesaian hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) mencapai 94,12 persen, dengan 32 dari 34 kesimpulan yang menjadi target berhasil diselesaikan tepat waktu.

Jatuhkan Sanksi Etik kepada Insan KPK

Dalam penegakan kode etik, hingga 31 Juli 2026 Dewas telah menjatuhkan sanksi sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) mengenai pelanggaran kesusilaan.

Sanksi yang diberikan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Putusan tersebut juga diumumkan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.

39 Rekomendasi Perbaikan Kinerja

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola internal, Dewas KPK turut merumuskan 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat bidang utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal KPK.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut didukung oleh realisasi anggaran Tahun 2026 yang hingga 31 Juli 2026 telah terserap sebesar Rp502.826.862, atau 39,48 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1.273.418.000.

“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan secara akuntabel untuk mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” kata Sumpeno.

Melalui laporan kinerja Semester I Tahun 2026 tersebut, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas lembaga antirasuah, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal guna mewujudkan KPK yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Sumber Resmi:

Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi