BeritaLubuk Linggau

DPRD dan Pemkot Lubuklinggau Sepakat Percepat Pengangkatan Honorer R3–R4, Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

107
×

DPRD dan Pemkot Lubuklinggau Sepakat Percepat Pengangkatan Honorer R3–R4, Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini

DBN.com | Lubuklinggau, 14 Agustus 2025

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Ir. Yulian Effendi, M.H., memimpin langsung rapat bersama delapan fraksi besar DPRD guna membahas percepatan pengangkatan tenaga honorer kategori R3 dan R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Suasana rapat sempat menjadi haru ketika sejumlah tenaga honorer menyampaikan kisah pengabdian belasan tahun dengan gaji yang minim. Salah satunya, Intan, tenaga kesehatan honorer di Puskesmas Kota Lubuklinggau yang telah mengabdi lebih dari 13 tahun, memohon agar Pemkot segera mengangkat seluruh honorer R3 dan R4 yang telah lulus seleksi tahap dua.

 

“Kami mohon agar segera diangkat menjadi pegawai penuh waktu atau paruh waktu,” ucap Intan sambil menahan tangis.

Ketua Aliansi PPPK R3 dan R4, Retno, didampingi Feri, menyampaikan terima kasih atas dukungan legislatif.

“Ucapan syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Ketua DPRD dan delapan fraksi yang hadir. Dukungan ini sangat berarti untuk memperjuangkan percepatan pengangkatan honorer Non Database PPPK R3–R4 tahun 2025.”

Menurut BKPSDM, ada sekitar 1.800 honorer R3 dan R4 yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, telah menyetujui usulan tersebut. Bagi honorer yang tidak ingin menjadi PPPK, Pemkot menyiapkan opsi penempatan sebagai tenaga outsourcing.

Kabar gembira datang dari tingkat nasional. Menteri PANRB resmi menetapkan skema gaji PPPK paruh waktu di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Kota Lubuklinggau, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang telah disahkan Gubernur Sumatera Selatan. Bagi PPPK paruh waktu, gaji akan diberikan paling sedikit sesuai UMK atau minimal sama dengan gaji saat masih berstatus non-ASN.

UMK Kota Lubuklinggau 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.681.571. Besaran ini menjadi acuan gaji bulanan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.

Daftar UMK 2025 di Sumsel (acuan gaji PPPK paruh waktu):

• Palembang: Rp 3.916.635

• Muara Enim: Rp 3.863.417

• Musi Rawas: Rp 3.796.653

• Muratara: Rp 3.796.654

•OKU Timur: Rp 3.749.696

•Banyuasin: Rp 3.715.028

•Prabumulih: Rp 3.681.571

•Ogan Ilir: Rp 3.681.571

• OKI: Rp 3.681.571

•OKU: Rp 3.681.571

• OKU Selatan: Rp 3.681.571

•Lahat: Rp 3.681.571

•Empat Lawang: Rp 3.681.571

• Pagar Alam: Rp 3.681.571

•Lubuklinggau: Rp 3.681.571

•PALI: Rp 3.681.571

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di seluruh Sumatera Selatan.

Tahapan Selanjutnya di Lubuklinggau

1. Pengusulan ke APBD untuk pendanaan gaji PPPK paruh waktu.

2. Penyusunan mekanisme gaji oleh BKPSDM sesuai Kepmenpan RB 16/2025.

3. Penetapan status dan pelaksanaan pengangkatan setelah APBD disahkan.

4. Opsi outsourcing bagi yang tidak memilih jalur PPPK.