JAKARTA – Duta Berita Nusantara
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd. dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008 hingga 2015.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum.
Enam Tersangka
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. BBG, selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
3. MLY, selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015.
4. NRD, selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd.) periode 2008–2014.
5. TFK, selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. IRW, pihak swasta yang disebut menjabat sebagai Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
Dugaan Kebocoran Informasi Tender
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung pada periode 2008 sampai dengan 2015.
Pada periode tersebut, PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES Pte. Ltd.).
Dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mekanisme pengadaan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Tim Penyidik menemukan dugaan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta.
Informasi tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta sehingga memberikan keuntungan yang tidak sah dalam proses tender.
Akibat dugaan praktik tersebut, proses pengadaan dinilai menjadi tidak kompetitif dan menciptakan rantai pasok yang lebih panjang.
Kondisi tersebut kemudian diduga berdampak terhadap meningkatnya harga, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Dijerat Pasal Korupsi
Terhadap keenam tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana sebagaimana konstruksi perkara yang telah ditetapkan.
Primair, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima Tersangka Ditahan, BBG Menjalani Penahanan Kota
Untuk kepentingan pembuktian perkara, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, terhadap tersangka BBG, dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan dari Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Proses hukum terhadap keenam tersangka selanjutnya akan bergulir di tahap penuntutan dan persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta konstruksi perkara yang telah disampaikan penyidik.
Sumber Resmi:
Kepala Pusat Penerangan Hukum













