Rp10 Juta untuk Ungkap Pelaku Karhutla, Tapi Asap Tak Kunjung Pergi: Sampai Kapan Warga Sumsel Harus Bernapas dalam Kabut?
PALEMBANG | Duta Berita Nusantara
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan.
Ketika udara Palembang masih diselimuti asap, ratusan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri) dan UIN Raden Fatah Palembang turun ke jalan dan mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah tidak hanya memadamkan api, tetapi juga membongkar akar persoalan karhutla.
Mahasiswa membawa kartu merah sebagai simbol peringatan keras sekaligus memberikan waktu beberapa hari kedepan kepada pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani karhutla.
GUBERNUR MINTA MAAF
Di hadapan mahasiswa, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan permohonan maaf karena persoalan asap belum juga terselesaikan.
Permintaan maaf tersebut menjadi salah satu titik penting dalam aksi mahasiswa.
Namun bagi masyarakat, persoalannya kini bukan lagi sekadar siapa yang meminta maaf.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana:
Kapan asap benar-benar hilang?
Dan pertanyaan berikutnya:
Mengapa kebakaran masih terus muncul meski puluhan tersangka telah diproses?
Aksi mahasiswa Unsri dan UIN Raden Fatah tidak berhenti pada kritik.
Mereka menyampaikan tuntutan agar penanganan karhutla dilakukan secara serius, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Herman Deru menerima tuntutan tersebut dan menandatangani surat yang berkaitan dengan tenggat waktu yang dituntut Rekan Mahasiswa.
Mahasiswa juga menyoroti perlindungan masyarakat, penanganan dampak kesehatan dan pendidikan akibat kabut asap, serta transparansi anggaran penanganan karhutla.
Di sinilah publik mulai menunggu.
Apa yang akan terjadi dalam beberapa hari kedepan?

Rp100 MILIAR JANGAN HANYA MENJADI ANGKA
Mahasiswa juga mempertanyakan transparansi Bantuan Presiden (Banpres) Rp100 miliar untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Publik tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Berapa yang sudah direalisasikan?
Untuk apa?
Di wilayah mana?
Apa hasilnya?
Sebab transparansi anggaran bukan tuduhan.
Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
52 LAPORAN, 45 TERSANGKA
Di sisi penegakan hukum, Polda Sumsel menyatakan telah menangani 52 laporan terkait karhutla hingga 4 Oktober 2026.
Dari perkara tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas area yang terkait perkara mencapai sekitar 673,6 hektare.
Angka ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan proses hukum.
Tetapi kemudian muncul pertanyaan yang tidak kalah penting:
Jika 45 tersangka sudah diproses, mengapa api dan asap masih terus muncul?
Artinya, persoalan karhutla tidak cukup hanya dilihat dari jumlah tersangka.
Pencegahan harus bekerja. Pengawasan harus bekerja. Penindakan harus bekerja.
GUBERNUR TAWARKAN Rp10 JUTA
Herman Deru juga menyampaikan tawaran Rp10 juta kepada pihak yang dapat memberikan informasi konkret dan akurat mengenai pelaku karhutla.
“Siapa yang bisa menemukan dengan konkret, akurat siapa pelakunya, dari aku Rp10 juta.” ucap Herman Deru.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diberitakan oleh beberapa media pers online sebagai bentuk reward untuk mengungkap pelaku karhutla.
Namun masyarakat harus tetap berhati-hati.
Reward bukan berarti masyarakat boleh menangkap atau menghakimi orang yang dicurigai.
Informasi dan bukti harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
ANDI SAMSUL: REWARD BUKAN PENGGANTI FUNGSI NEGARA
Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia, Andi Samsul, menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai karhutla merupakan hal positif.
Namun, menurutnya, partisipasi masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengungkap pelaku karhutla. Namun, kami berharap reward tersebut tidak dipandang sebagai pengganti fungsi negara. Negara memiliki perangkat pemerintahan, aparat penegak hukum dan sistem pengawasan yang harus bekerja secara maksimal.” kata Andi.
Andi Samsul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang dicurigai.
“Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi dan bukti kepada aparat. Jangan sampai upaya mencari pelaku justru menimbulkan konflik atau tindakan main hakim sendiri. Yang kita perlukan adalah penegakan hukum yang tegas, transparan dan menyentuh akar persoalan karhutla.” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla juga harus diarahkan pada pencegahan.
“Pencegahan harus diperkuat. Wilayah rawan harus diawasi, tata kelola lahan harus diperbaiki dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tegasnya.
KIBAGUS ARFAN: MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN UDARA YANG AMAN
Sementara itu, Pimpinan Umum Media Pers Online Duta Berita Nusantara, Kibagus Arfan Hasbullah, menilai permintaan maaf pemerintah harus diikuti tindakan konkret.
“Masyarakat Sumatera Selatan berhak mendapatkan udara yang aman. Setelah permintaan maaf disampaikan, yang sekarang ditunggu masyarakat bukan lagi sekadar pernyataan, tetapi tindakan dan hasil nyata.” katanya.
Menurutnya, reward Rp10 juta dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi publik, tetapi tanggung jawab utama penegakan hukum tetap berada pada negara.
“Reward Rp10 juta untuk informasi pelaku boleh menjadi salah satu bentuk partisipasi publik, tetapi jangan sampai fungsi negara bergeser kepada masyarakat. Aparat penegak hukum tetap harus bekerja berdasarkan kewenangan, data dan bukti.” tegasnya.
Kibagus Arfan juga menyoroti kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak kabut asap.
Anak-anak, bayi, lansia dan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tidak bisa memilih udara yang mereka hirup. Karena itu, ketika kualitas udara memburuk, negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata.
Ia menilai aksi mahasiswa Unsri dan UIN Raden Fatah harus menjadi momentum evaluasi.
Kartu merah yang diberikan mahasiswa jangan hanya dilihat sebagai simbol protes. Itu adalah alarm bahwa masyarakat sedang meminta jawaban. Lima kali dua puluh empat jam harus diisi dengan langkah konkret, transparansi dan hasil yang dapat dilihat publik.
Kemudian ia menegaskan Jangan sampai masyarakat akhirnya terbiasa dengan asap. Karena ketika kabut asap dianggap normal, sesungguhnya kita sedang menormalisasi sebuah keadaan yang tidak normal.
KETIKA UDARA BERUBAH MENJADI ALARM
Berdasarkan tangkapan layar pemantauan kualitas udara yang diterima redaksi, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tercatat:
AQI: 623
Kategori: Berbahaya
PM2.5: 387 µg/m³
Pada layar tersebut juga tercantum keterangan “Active fire nearby.”
Data tersebut merupakan hasil pemantauan pada aplikasi yang diterima redaksi dan perlu dibaca berdasarkan waktu serta lokasi pengukurannya.
Namun satu hal jelas.
Kabut asap masih menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat.
Dan yang terdampak bukan hanya orang dewasa.
Ada anak-anak.
Ada bayi.
Ada lansia.
Ada masyarakat yang setiap hari tetap harus bekerja dan beraktivitas di tengah udara yang kualitasnya memburuk.
KARTU MERAH UNTUK SIAPA?
Kartu merah mahasiswa sebenarnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar.
Apakah kartu merah itu hanya ditujukan kepada pemerintah?
Atau kepada seluruh sistem yang selama bertahun-tahun belum mampu menghentikan siklus karhutla?
Sebab persoalan ini bukan hanya:
Siapa yang membakar?
Tetapi juga:
Mengapa kebakaran bisa terjadi?
Mengapa titik rawan tidak dicegah sejak awal?
Bagaimana pengawasan lahan dilakukan?
Bagaimana anggaran penanganan digunakan?
Dan mengapa masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menghirup asap?
Kini waktu yang diberikan mahasiswa telah dimulai.
Masyarakat akan menunggu bukan sekadar konferensi pers.
Bukan sekadar janji.
Bukan sekadar permintaan maaf.
Tetapi:
✅ Api berkurang.
✅ Asap menipis.
✅ Udara membaik.
✅ Masyarakat terlindungi.
✅ Anggaran transparan.
✅ Pelaku yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum.
✅ Pencegahan diperkuat agar kejadian tidak terus berulang.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Masyarakat hanya ingin bisa menghirup udara tanpa rasa takut.
JANGAN NORMALISASI ASAP
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan.
Ini menyangkut kesehatan, pendidikan, ekonomi, keselamatan masyarakat dan masa depan Sumatera Selatan.
Ketika anak-anak kesulitan belajar, ketika warga membatasi aktivitas karena asap, dan ketika kelompok rentan harus menghadapi udara tercemar, maka persoalan ini telah menjadi krisis kemanusiaan dan tata kelola lingkungan yang harus ditangani secara serius.
Setelah Gubernur meminta maaf, mahasiswa memberikan kartu merah dan tenggat waktu, publik kini menunggu satu hal:
BUKAN LAGI SIAPA YANG BERJANJI.
TAPI SIAPA YANG BENAR-BENAR BEKERJA.
Dan satu pertanyaan terakhir menggantung di tengah kabut Palembang:
APAKAH TENGGAT WAKTU YANG DIBERIKAN AKAN MENJADI TITIK BALIK PENANGANAN KARHUTLA SUMSEL, ATAU KEMBALI MENJADI JANJI YANG HILANG BERSAMA ASAP?
DUTA BERITA NUSANTARA
FAKTA • BERANI • TERPERCAYA












