Scroll untuk baca artikel
Denpasar

Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum WNA Serta Luncurkan Program Petugas Pembina Desa

13
×

Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum WNA Serta Luncurkan Program Petugas Pembina Desa

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Kuta, Denpasar

Perwakilan Imigrasi Ngurah Rai:Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menyampaikan pemaparan lengkap terkait penegakan hukum dan langkah strategis pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Komite I Bidang Politik,Hukum,Keamanan dan Pemerintahan DPD RI yang digelar di Kantor Camat Kuta Utara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Ulul Asmi Syahwali menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melakukan penangkalan terhadap dua Warga Negara Belanda yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bertindak sebagai penyelenggara kegiatan tanpa berbadan hukum yang sah.

Kedua WNA tersebut berinisial J.A.S yang memegang ITAS Kerja, serta H.Q.V yang memegang ITAS Investor dengan penjamin bergerak di bidang periklanan. Karena menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan sanksi larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Sebelumnya, tiga Warga Negara Aljazair juga telah dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.

Selain penindakan, Imigrasi juga meluncurkan program unggulan bernama Petugas Imigrasi Pembina Desa ( PIMPASA), yang telah disepakati bersama Camat Kuta Utara.

Mekanisme program ini menetapkan satu orang petugas akan ditugaskan untuk satu desa, guna menjadi jembatan langsung antara Imigrasi dan masyarakat.

Tugas utamanya adalah memberikan informasi serta pemahaman mengenai peraturan keimigrasian, sekaligus menerima laporan langsung dari warga apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan WNA.

Ditegaskan pula bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh Imigrasi tetap berada dalam ranah kewenangannya, yaitu pengawasan izin tinggal dan keberadaan WNA.

Kegiatan komunitas yang bersifat berkumpul tidak dilarang, namun jika bersifat komersial atau menerima pembayaran maka wajib berbadan hukum dan memiliki izin yang sah, agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.