Kabupaten Bandung,- Duta Berita Nusantara.com
Tindak lanjut Polsek Margaasih Polres. Cimahi terkait berita viral seorang warga marah-marah melebar menyangkut Agama dan Ras Suku Sunda sehingga timbul reaksi warga lain menjadi emosi. Pada Sabtu,14/6/25. Sekitar pukul 12.42 WIB. Adanya kejadian penghuni rumah Spring Vile yang dilakukan oleh Tjie Hendri Yeremia yang berlokasi di Kluster Spring Vile 3 Nomor 57 RT 06 RW 16 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Tjie Hendri Yeremia sambil marah marah dan melebar menyangkut Agama dan Ras Sunda, kemudian Viral di media sosial melalui Facebook, namun belum diketahui penyebar video viral tersebut..
Dasar Hukum.
UU RI Nomor 2 TH 2002, Tentang POLRI;
Perpol Nomor 1 TH 2021 tentang Polmas;
PERKAP. NOMOR 7 TH 2021 tentang Bhabinkamtibmas.
Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di Desa atau kelurahan.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.S.Ip.MH. Membenarkan adanya Video Viral lewat Facebook yang berada di wilayah hukum kami. Dan kami Kapolsek dan jajaran telah menindak lanjuti kepada orang tersebut dan mengamankan saudara Tjie Hendri Yeremia dan antisipasi kemarahan warga sekitar,ucap Kapolsek Kompol Bony Yuniar kepada tim Liputan. Lanjut Bony, adapun pasal yang di terapkan dalam penistaan agama dan Ras diantaranya.
Hukuman untuk penistaan agama dan penghinaan ras dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Berikut adalah beberapa contoh hukuman yang mungkin diterapkan:
Penistaan Agama:
– Di Indonesia, penistaan agama dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Di beberapa negara lain, penistaan agama dapat diancam dengan hukuman yang lebih berat, seperti penjara beberapa tahun atau bahkan hukuman mati.
Penghinaan Ras:
– Di Indonesia, penghinaan ras dapat dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
– Di beberapa negara lain, penghinaan ras dapat diancam dengan hukuman yang lebih berat, seperti penjara beberapa tahun atau denda yang lebih besar.
Perlu diingat bahwa hukuman yang diterapkan dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara atau wilayah.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan jajaran Polsek Margaasih
Melaksanakan Cek TKP.
Menyampaikan pesan pesan Kamtibmas.
Melaksanakan Mediasi dan melakukan klarifikasi untuk segera ditindaklanjuti Dan di Viralkan dimedia sosial bahwa yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya.
– Mengamankan terlapor di mapolsek Margaasih utk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.AA.A.Ip.MH. Menyampaikan Kronologis kejadiannya sebagai berikut.
kejadian penghuni Rumah Spring vile yang dilakukan oleh sdr Tjie Hendri Yeremia yang berlokasi di Kluster Spring vile 3 Nomor 57 RT 06 RW 16 sambil melakukan marah marah hingga melebar, menyangkut Agama dan Ras Sunda, kemudian Viral di media sosial melalui Facebook Ryan Rinaldi selaku kurir yg mengantar paket ke pelapor yg tengah mem foto atau memvideo barang pesanan paket yg tadinya sebagai bukti penerimaan paket. Ucap Kapolsek Bony Yuniar.
Jajaran petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara adalah.
Piket Pawas Polsek Maragaasih. Piket Bhabin Polsek Margaasih. Piket Sabhara Polsek Margaasih. Panit 1 Binmas Polsek Margaasih. Bhabinkamtibmas Desa Rahayu.
Dan kini tersangka masih dalam penanganan reskrim Polres Cimahi untuk pengembangan lebih lanjut dan karena di hawatirkan adanya demostrasi warga terhadap tersangka.(Burhan)