BeritaHukrimJakarta

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika 

44
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika 

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Duta Berita Nusantara

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat 6 Maret 2026.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka Gufron dari Kejaksaaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Tersangka II Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

3. Tersangka Hamdanor als Hamdan bin Rafi’I asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ketentuan pidananya dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.

• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

• Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

• Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM