BeritaHukrimKejaksaan Agung RI

Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN LMI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

3
×

Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN LMI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Duta Berita Nusantara

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026,Kamis (02/07).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan keterangan penyidik, LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga saat ini, diduga mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam konstruksi perkara, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Selanjutnya, LMI diduga meminta izin kepada SS agar penjualan food tray tersebut dapat dijadikan syarat bagi calon mitra SPPG untuk lolos proses verifikasi. Setelah adanya kesepakatan, LMI kemudian mencari calon mitra SPPG dengan ketentuan wajib membeli food tray dari PT SGI.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa setiap pembayaran pembelian food tray oleh calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG yang telah melakukan pembelian tersebut.

Atas praktik penjualan titik SPPG yang disertai kewajiban membeli food tray dari PT SGI, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka LMI, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Penulis: BagusEditor: Redaksi Dbn