Jakarta | DBN.com
Senin 21 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
1. STN selaku Sekretaris Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2023.
2. HK selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
3. PDP selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasasr dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2019 s.d. 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
4. AF selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SK selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
6. IS selaku Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
7. SBY selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
8. GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek tahun 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
9. JDS selaku Notaris.
Adapun saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM