BeritaHukrimJawa TimurMagetan

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD 2020–2024

3
×

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD 2020–2024

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Magetan

Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press release resmi Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis, 23 April 2026.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 35 saksi serta mengumpulkan 788 dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah melalui penetapan pengadilan.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan yakni:

• SN (Anggota DPRD Magetan 2019–2024, Ketua DPRD 2024–2029)

• JML (Anggota DPRD 2019–2024 dan 2024–2029)

• JMT (Anggota DPRD 2019–2024 dan 2024–2029)

• AN (Tenaga Pendamping Dewan)

• TH (Tenaga Pendamping Dewan)

• ST (Tenaga Pendamping Dewan)

Modus Dugaan: Pengondisian Hibah hingga Pemotongan Dana

Dalam press release tersebut dijelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota DPRD disebut menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

Disebutkan pula bahwa kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut telah dikondisikan oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan.

Selain itu, ditemukan adanya praktik pemotongan dana hibah serta pelaksanaan kegiatan yang dialihkan kepada pihak ketiga, yang tidak sesuai dengan prinsip swakelola.

Nilai Anggaran Capai Rp335 Miliar

Masih berdasarkan press release, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, alokasi dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan dugaan pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Enam Tersangka Ditahan

Kejari Magetan menyampaikan bahwa keenam tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Penahanan dilakukan setelah terpenuhinya unsur objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Masih Dikembangkan

Kejaksaan Negeri Magetan dalam keterangannya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Penulis: BagusEditor: Redaksi Dbn