Duta Berita Nusantara | JAKARTA
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/6/2026). Ketiga tersangka yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah BUMN Karya maupun pihak swasta terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023–2024. Perbuatan tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, serta berbagai barang bukti lainnya. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta, sekaligus melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang tengah disidik.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, para tersangka, serta penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.














