BeritaHukrimPalembangSumsel

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

8
×

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada periode tahun 2018 hingga 2022,” ujarnya.

Adapun aset yang disita berupa satu unit mesin batching plant concrete tipe SICOMA kapasitas 2,5 meter kubik. Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, cement silo, generator set, serta berbagai aksesori pendukung lainnya.

Vanny menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Pihak Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Sumber Resmi:

Kepala Seksi Penerangan Hukum 

Kejati Sumsel