Duta Berita Nusantara | Palembang
KENDALA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI KARHUTLA DALAM KUHP BARU
Oleh: Paisol Burlian
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Raden Fatah Palembang sekaligus Advokat DPP Patriot Pergerakan Lawyers Nusantara
Pendahuluan
Reformasi KUHP seharusnya memperbaiki hukum pidana. Namun, Pasal 613 ayat (3) terkait sanksi administratif dan ultimum remedium justru mengalami kendala dalam pertanggungjawaban tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kasus karhutla secara berlarut-larut masih menimpa masyarakat di Kalimantan, Sumatra, dan Papua. Dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) umumnya hanya menelusuri pelaku di lapangan. Padahal, hal tersebut tidak cukup karena aktor di balik layar juga harus dimintai pertanggungjawaban, terutama jika pelaku berbentuk korporasi.
Penyelesaian kasus karhutla di bawah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadapi sejumlah pergeseran paradigma hukum serta tantangan baru dalam penegakan hukum dan pertanggungjawaban korporasi.
Poin-Poin Utama dalam KUHP Baru dan Karhutla
1. Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
KUHP Baru mengusung pergeseran dari hukum pidana yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan korektif. Para pakar hukum mengingatkan agar semangat keadilan restoratif ini tidak membuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, seperti karhutla yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, justru melemah atau mengalami kemunduran.
2. Sorotan terhadap Pasal Korporasi (Pasal 613 Ayat (3))
Sejumlah ahli hukum menyoroti ketentuan dalam KUHP Baru, seperti Pasal 613 ayat (3), yang dinilai berpotensi menyulitkan penjeratan dan pertanggungjawaban pidana korporasi jika penegakan hukum terlalu mengedepankan sanksi administratif dan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
3. Tantangan Sanksi Korporasi
Dalam praktik hukum di Indonesia, penanganan karhutla tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan atau pembakar di tingkat tapak. Aparat penegak hukum harus menelusuri aktor intelektual, aliran dana, keuntungan finansial, serta keterlibatan korporasi pemilik konsesi.
4. Multidoor Approach (Penegakan Hukum Terpadu)
Selain menggunakan instrumen KUHP Baru, penanganan karhutla tetap mengintegrasikan rezim hukum khusus melalui pendekatan multidoor, yang meliputi:
– Sanksi administratif dan paksaan pemerintah, seperti pencabutan izin dan kewajiban restorasi ekosistem.
– Penegakan hukum pidana melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan KUHP.
– Gugatan perdata dan pertanggungjawaban pemulihan lingkungan serta kerugian masyarakat (interim loss).
Adanya Pergeseran Paradigma dalam KUHP Baru
Pergeseran paradigma dari hukum pidana retributif menjadi restoratif melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak seharusnya membuat penegakan hukum di Indonesia justru mundur.
Oleh karena itu, fenomena ini harus ditetapkan sebagai bencana nasional guna mempermudah penanganannya.
“Jadi, penetapan karhutla sebagai bencana nasional ini selain berimplikasi pada kemudahan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, harapannya juga membuat pelaku kejahatan dapat dikenakan tindak pidana pemberatan.”
Dampak karhutla terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kerugian lingkungan yang mencakup kerusakan lahan, hilangnya fungsi hidrologi, hingga rusaknya keanekaragaman hayati. Kedua, pencemaran udara akibat asap yang menimbulkan kerugian ekonomi dan kesehatan.
Secara hukum, pembakaran lahan dan hutan secara sengaja dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Terlepas dari banyaknya instrumen hukum yang dapat digunakan, Andri menilai hal tersebut tidak hanya memicu ketidakseragaman antarperaturan, tetapi juga memuat ketentuan janggal yang memungkinkan korporasi dijatuhi sanksi penjara.
“Hanya di Indonesia korporasinya dipenjara. Hanya di Indonesia, negara lain tidak ada.”
Pembahasan mengenai korporasi menjadi sangat relevan karena sejumlah perusahaan bertanggung jawab atas pembakaran lahan dan hutan demi ekspansi bisnis. Selama ini, Indonesia menerapkan model kesalahan korporasi (corporate fault), di mana ketiadaan sarana dan prasarana pencegah kebakaran pada korporasi dapat dipidana.
Namun, dalam praktiknya, pidana korporasi kerap digantikan dengan pidana kurungan. Andri menilai hal ini tidak masuk akal karena korporasi sebagai badan hukum tidak mungkin dipenjara. Sejauh ini, terdapat kasus ketika direktur korporasi justru dipenjara atas kesalahan perusahaannya.
“Di banyak negara, korporasi bertanggung jawab atas perbuatan manusia. Itulah teori atribusi, tetapi tidak berlaku sebaliknya.”
Terlebih lagi, keberadaan KUHP Baru justru berpotensi menghambat penegakan hukum kasus karhutla. Saat ini, masyarakat yang ingin menyeret korporasi ke ranah pidana harus menghadirkan pelaku faktual, baik eksekutor pembakaran maupun pemberi perintah, yang pada praktiknya sangat sulit dilakukan. Kondisi ini diperparah oleh ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP yang diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Karhutla
Di dunia internasional, para pakar hukum menilai pasal tersebut berdiri di atas dua miskonsepsi.
Pertama, frasa “Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana” yang diterjemahkan dari administrative penal law disalahartikan sebagai sanksi pidana. Padahal, administrative penal law bermakna sanksi administratif yang bersifat menghukum. Oleh sebab itu, rujukan pasal ini terhadap undang-undang seperti UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 dinilai tidak tepat karena undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana, bukan sanksi administratif.
Kedua, penempatan frasa “didahulukan penerapannya” yang merujuk pada konsep ultimum remedium dalam Pasal 613 ayat (3) dinilai tidak tepat. Asas tersebut seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (legislator) saat proses legislasi, bukan ranah APH pada tahap penegakan hukum. Hal ini sebenarnya berbicara mengenai apakah suatu perbuatan layak dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak dalam proses legislasi, bukan ketika penegakan hukum berlangsung.
Dengan demikian, perbuatan pembakaran lahan dan hutan tidak tercantum dalam KUHP, melainkan dalam undang-undang di luar KUHP. Akibatnya, pertimbangan penindakan tidak lagi didasarkan pada seberapa serius perbuatan tersebut, melainkan pada letak pasal yang mengaturnya.
Menurut penulis, perlu ditekankan kehati-hatian dalam menerapkan Pasal 613 ayat (3). Ketentuan yang acap dimanfaatkan oleh para pelanggar ini harus diterapkan dengan paradigma yang benar, yaitu berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hutan.
“Ini menjadi kecemasan kita bersama ketika kita tidak berdiri pada perspektif yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup, keberlanjutan umat manusia, dan kualitas hidup masyarakat,” ucapnya.
Melengkapi penjelasan terkait tantangan pemidanaan korporasi, adanya afiliasi perusahaan dengan negara menjadi faktor lain yang menyulitkan penanganan kasus. Impunitas korporasi kemudian tercipta akibat transaksi antara sektor privat dan negara. Kasus-kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui proses administrasi karena unsur kualifikasi tindak pidananya memang terpenuhi.
Mengingat penegakannya terkendala berbagai hambatan, ada sejumlah strategi untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi. Pada tahap pembuktian, APH harus melengkapi bukti lapangan, dokumen, bukti digital dan komunikasi, bukti keuangan korporasi, hingga bukti dampak ekologis. Selain itu, penelusuran aliran dana dan pemilik manfaat (beneficial owner) juga sangat krusial.












