Dutaberitanusantara.com,- Tangerang
Perkumpulan Wartawan Tangerang Raya (PWTR) menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Ketua PWTR, Joko Triono, menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Tragedi terbaru menimpa wartawan media Antarwaktu, yang mengalami perlakuan tidak lazim saat meliput dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Jakarta Timur. Dalam kejadian tersebut, sang jurnalis menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan obat terlarang. Penganiayaan brutal ini bukan sekadar ancaman fisik, tetapi juga bentuk kriminalisasi yang berpotensi merenggut nyawa seorang jurnalis. PWTR mengecam keras tindakan keji ini dan menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk menangkap serta mengadili para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Dewasa ini, berbagai pelanggaran terhadap kebebasan pers semakin marak terjadi. Banyak wartawan dan wartawati yang mengalami kasus serupa, bahkan beberapa di antaranya sampai kehilangan nyawa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara,” ujar Joko. Kamis (06/03/2025)
Lebih lanjut, Joko menekankan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mengambil langkah konkret untuk meminimalisir kejadian serupa dengan menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “UU ini adalah landasan hukum yang mengikat bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol. Selain itu, peran pers dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 juga harus dihormati dan dijaga,” tambahnya.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama rekan profesi, PWTR meminta seluruh wartawan dan organisasi pers untuk bersatu dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan seprofesi menjadi korban kekerasan. PWTR akan terus mengawal kasus kriminalisasi terhadap wartawan serta mengadvokasi hak-hak jurnalis agar dapat bekerja dengan aman dan sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Joko.
PWTR juga mendesak institusi negara untuk lebih tegas dalam memberikan perlindungan kepada para pencari berita agar dapat menjalankan tugasnya tanpa dihantui ketakutan dan ancaman dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kerja jurnalistik. Negara harus hadir dalam menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
PWTR berharap kasus kekerasan terhadap wartawan Antarwaktu segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan.(Syarif/red)