Duta Berita Nusantara | Palembang
Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan guna membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta dugaan penahanan ijazah karyawan oleh salah satu perusahaan di Sumatera Selatan.
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan Komisi V tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sumsel dengan menghadirkan pihak terkait untuk dimintai penjelasan. Dalam forum itu, anggota dewan menyoroti serius laporan masyarakat terkait praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Komisi V menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk larangan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah oleh perusahaan.
Dalam RDP tersebut, dewan juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan penelusuran dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak Disnaker Sumsel menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan memanggil pihak perusahaan maupun perwakilan pekerja guna memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan polemik ketenagakerjaan tersebut sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja di wilayah Sumatera Selatan.
Sumber:
Humas DPRD Provinsi Sumsel














