Scroll untuk baca artikel
BeritaKPKNasional

KPK Luncurkan Hasil SPI Pendidikan 2026: Peta Jalan Perbaikan Pendidikan Nasional

4
×

KPK Luncurkan Hasil SPI Pendidikan 2026: Peta Jalan Perbaikan Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | DUTA BERITA NUSANTARA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 sebagai instrumen berbasis data untuk memetakan kondisi integritas pendidikan nasional sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). KPK menegaskan bahwa membangun pendidikan berintegritas tidak cukup hanya dengan mengajarkan nilai kejujuran di ruang kelas. Integritas membutuhkan ekosistem yang mendukung, kepemimpinan yang memberikan teladan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Hasil pengukuran SPI Pendidikan 2026 menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan melibatkan 393.584 responden dari berbagai jenjang pendidikan, mulai pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, menjelaskan responden survei berasal dari peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah hingga pimpinan perguruan tinggi.

Untuk jenjang SD dan sederajat, responden berasal dari siswa kelas 4 dan 5 yang dinilai telah mampu membaca dan menyimak. Sementara jenjang SMP dan sederajat melibatkan siswa kelas 7 dan 8, sedangkan SMA dan sederajat melibatkan siswa kelas 10 dan 11.

“Kemudian tenaga pendidik dari instansi pendidikan terpilih dan responden lain adalah kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi,” ujar Dian.

Survei tersebut mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, sembilan negara lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.

IIP Nasional 2026 Capai 73,30

Berdasarkan hasil pengukuran, Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 mencapai 73,30, yang menempatkan Indonesia pada kategori adaptif.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerapan nilai integritas mulai berkembang secara lebih stabil. Kolaborasi antar-pemangku kepentingan juga semakin terarah, sementara sejumlah perbaikan tata kelola mulai terlihat meskipun masih terdapat berbagai aspek yang perlu diperkuat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan capaian tersebut merupakan hasil yang baik. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak berpuas diri.

“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.

Menyontek dan Plagiarisme Masih Menjadi Tantangan

Di balik capaian IIP Nasional tersebut, SPI Pendidikan 2026 masih menemukan sejumlah persoalan serius terkait integritas akademik.

KPK mencatat praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus responden. Sementara itu, praktik plagiarisme masih ditemukan pada 93 persen kampus responden.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan sistem administrasi dan tata kelola, tetapi juga menyentuh budaya akademik serta karakter peserta didik.

Gratifikasi Masih Dianggap Wajar

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah persepsi terhadap pemberian hadiah atau bingkisan kepada tenaga pendidik.

Hasil SPI Pendidikan 2026 menunjukkan 52 persen satuan pendidikan masih menganggap wajar pemberian hadiah atau bingkisan.

Di lingkungan perguruan tinggi, sebanyak 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momentum tertentu. Sementara di tingkat sekolah, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun budaya integritas, terutama ketika pemberian yang dianggap sebagai bentuk penghargaan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Tata Kelola Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Selain persoalan karakter dan budaya akademik, SPI Pendidikan 2026 juga menemukan berbagai kerentanan dalam aspek tata kelola pendidikan.

KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan, antara lain praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang dinilai masih dapat dipengaruhi faktor kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas pendidikan bukan semata-mata persoalan perilaku individu.

Sistem, budaya organisasi, kepemimpinan, serta tata kelola memiliki peran besar dalam membentuk perilaku sehari-hari di lingkungan pendidikan.

Karena itu, KPK menegaskan hasil SPI Pendidikan tidak dimaksudkan untuk memberikan label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi maupun daerah tertentu.

Sebaliknya, hasil survei tersebut menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) agar para pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi titik-titik kerentanan dan menentukan prioritas perbaikan.

Tata Kelola Raih Skor Terendah

SPI Pendidikan 2026 juga memetakan tiga dimensi utama integritas pendidikan.

Dimensi karakter peserta didik memperoleh skor 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan dimensi tata kelola berada pada angka 70,67.

Dari ketiga dimensi tersebut, tata kelola menjadi aspek dengan skor terendah sekaligus menunjukkan bahwa penguatan sistem dan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah penting dalam membangun integritas pendidikan nasional.

Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa perilaku koruptif dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah.

“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegasnya.

Data Harus Berujung Perubahan

KPK selanjutnya akan mendiseminasikan hasil SPI Pendidikan 2026 ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

KPK juga akan melakukan pendampingan, monitoring, serta observasi terhadap praktik-praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang berbeda.

Langkah tersebut menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian SPI Pendidikan agar data yang dihasilkan tidak berhenti sebagai angka dan laporan statistik.

KPK mendorong agar hasil pengukuran tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, program perbaikan, penguatan karakter, pembenahan tata kelola, serta perubahan nyata di lingkungan pendidikan.

Sebab, membangun pendidikan berintegritas bukan hanya tentang menghasilkan peserta didik yang cerdas, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki karakter, kejujuran dan keberanian untuk melakukan hal yang benar.

Sumber Resmi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi